Bongkar Post – Usai Caleg Gerindra Terpilih Hadiahi Warga Bogem Mentah, Ada Lagi Tipu Gelap Warga Lampung Tengah

Ilustrasi tipu gelap. | Net/bongkarpost.co.id

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

LAMPUNG TENGAH — Wat wat gawoh. Ada-ada aja, usai heboh kabar Eko Saputra, caleg terpilih DPRD Kabupaten Pesawaran 2024-2029 dapil 3 Tegineneng dari Partai Gerindra nomor urut 1, layangkan empat bogem mentah ke tubuh korban Muslim, operator sound system, gegara tak terima mikrofon tanpa kabel (wireless) sound system acara adat di Desa Kotaagung, Tegineneng, acap ngadat (jarak mik dian wireless kejauhan hingga sinyal acap terputus), berujung korban laporkan dugaan tindak pidana penganiayaan itu ke Polres Pesawaran, Nomor LP/B/124/VII/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, beberapa waktu lalu.

Serta viral sejagat republik, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode saat ini dapil 2 (Bandar Mataram, Bandar Surabaya, Bumi Nabung, Rumbia, Seputih Surabaya, Putra Rumbia) cum Wakil Ketua I DPC Partai Gerindra Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, tersangka kasus penembakan korban tewas Salam saat acara adat sambut kedatangan keluarga besan Aliudin, warga Dusun 1, Kampung Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, 6 Juli lalu.

Ini ada lagi, caleg terpilih DPRD Kabupaten Lampung Tengah 2024-2029 berinisial Bn, warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, diduga lakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bn, dilaporkan oleh Riduan, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, didampingi keluarga dan penasihat hukum Andanan Idris, ke Polres Lampung Tengah, pada Jum’at (19/7/2024) pukul 15.00 WIB.

Duduk perkaranya? Dugaan tindak pidana, bermula saat sesaat usainya salat Idulfitri 1 Syawal 1445 H bertepatan 10 April 2024 lalu.

Saat itu, terduga pelaku menghampiri korban, menawarkan bantuan jasa pengadaan alat mesin pertanian (alsintan): traktor Rotary, dan korban mesti menyetor uang pembayaran sejumlah Rp50 juta yang diminta pelaku.

Korban mengiyakan, mempercayai pelaku, sama sekali tak menaruh curiga, lantaran pelaku diketahuinya notabene caleg terpilih.

“Setelah salat Id saya dihampiri, dia menawari bantuan alsintan traktor Rotary dengan syarat harus bayar Rp50 juta,” kata Riduan kepada wartawan, usai melapor. Raut Riduan, raut tak percaya selain kecewa, uang hasil keringatnya yang dia berikan kepada terduga pelaku justru digelapkan, bantuan alsintan dijanjikan juga hanya kedok, modus kejahatan belaka.

Penawaran langsung diterima, tak diselidiki terlebih dulu? “Yang nawarin anggota DPRD terpilih. Saya tak curiga dia minta Rp50 juta itu. Tiga hari dari situ (13 April 2024), saya nemuin dia di Lampung Timur. Awalnya saya temui Beni, disaksikan 3 orang, saya beri Rp10 juta sebagai tanda jadi sisanya nyusul,” terang Riduan, kurun berikutnya ditagih Rp40 juta sisa pembayaran oleh pelaku.

Berturut-turut, secara bertahap, Riduan pun mencicil, pertama sebanyak Rp15 juta lewat transfer antarbank (25 April 2024), tunai Rp20 juta melalui istri pelaku bukti kuitansi (30 April 2024), terakhir Rp5 juta lunas yang Riduan antar-serahkan langsung di rumah pelaku usai dirinya ditelepon pelaku (6 Mei 2024).

Siapa nyana, usai lunas seluruhnya, pelaku justru memblokir seluruh akses komunikasi. Riduan yang tanpa sadar tak dapat kepastian kapan unit traktor diberikan, cuma diberikan video contoh model traktor yang dijanjikan, akhirnya sadar dirinya telah tertipu.

“Dia terlihat meyakinkan, makanya saya mau,” sesal Riduan, pelaku menghilang, dirinya pun mengaku sempat melabrak rumah pelaku tapi nihil, dan akhirnya yakin dia korban penipuan.

“Saya laporkan ke Polres Lampung Tengah agar Beni ditangkap, pertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” lugasnya.

Kuasa hukum Riduan, Andanan Idris, bilang, laporan kliennya diterima dengan baik dan profesional, selanjutnya pihaknya menunggu penyelidikan pihak kepolisian atas kasus kliennya terkait penipuan sejumlah uang berkedok bantuan alsintan. “Laporan kami telah diterima dan diproses, selanjutnya kita kawal proses penyelidikan kepolisian agar klien kami mendapatkan keadilan hukum,” tutur Andanan.

Merujuk inisial nama terduga pelaku berdasar keterangan korban, mengarah pada nama Victorius Beni Wibisono, caleg terpilih DPRD Kabupaten Lampung Tengah 2024-2029 dari daerah pemilihan dapil Lampung Tengah V (Terbanggi Besar, Seputih Mataram, Terusan Nunyai, Way Pengubuan) dari Partai Gerindra, peraih 3.848 suara Pemilu 14 Februari lalu.

Merujuk beleid, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP dan pasal penipuan KUHP baru yang tercantum dalam Pasal 492 UU 1/2023 yang diundangkan 2 Januari 2023. Tindak pidana penggelapan tercantum dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023. (Muzzamil)

Pos terkait