Bongkar Post
Lampung,
Sembilan Praja asal Lampung di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat mendapat sanksi penjatuhan hukuman berat atau diberhentikan.
Pemberhentian tersebut dilakukan saat Apel Luar Biasa di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (14/11) pagi pukul 06.30 WIB.
Mengacu laporan pimpinan IPDN Kampus Jatinangor kepada Mendagri, Wamendagri, dan Sekjen Kemendagri, bahwa telah terjadi tindak kekerasan Praja di IPDN Kampus Jatinangor yang merupakan pelanggaran disiplin berat.
Kronologis persoalan yang berujung pada pemecatan sembilan putra Lampung tersebut, diawali pada hari Sabtu, 4 November 2023 lalu, sekira pukul 11.15 WIB.
Saat itu, Praja Pratama Putri berinisial OTW, tidak melaksanakan kegiatan kurve di lingkungan wisma, sehingga ditegur oleh Praja Pratama Putri, Arini Afrila Ressa, asal pendaftaran Kalbar.
Mengacu laporan pimpinan IPDN Kampus Jatinangor kepada Mendagri, Wamendagri, dan Sekjen Kemendagri, bahwa telah terjadi tindak kekerasan Praja di IPDN Kampus Jatinangor yang merupakan pelanggaran disiplin berat.
Kronologis persoalan yang berujung pada pemecatan sembilan putra Lampung tersebut, diawali pada hari Sabtu, 4 November 2023 lalu, sekira
Namun, teguran itu akhirnya malah menimbulkan cekcok yang berujung pencekikan oleh Praja Pratama Putri OTW kepada Praja Pratama Putri, Arini Afrila Ressa.
Adanya aksi pencekikan tersebut disaksikan Praja Pratama Putri, Elvina Happy Laveda, asal pendaftaran Jawa Timur, selaku Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV, yang kemudian melaporkan kejadian kepada Pengasuh Wisma, Syarifah, S.STP.
Atas laporan tersebut, Praja Pratama Putri OTW tidak terima dan melaporkan kepada Praja Pratama Putra MAH dan Praja Madya MNF asal pendaftaran Lampung bahwa kejadian di atas telah dilaporkan kepada Pengasuh Wisma oleh Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda, asal Pendaftaran Jawa Timur.
Menyikapi informasi ini, Praja Madya Putra MNF berinisiatif mengumpulkan 20 orang Praja Madya Asal Lampung dan mengundang 17 Orang Praja Madya Asal Jawa Timur berkumpul di Wisma Jawa Barat Atas untuk negosiasi penyelesaian pertikaian kejadian dimaksud.
Pada pertemuan ini terjadi peristiwa pemukulan yang diprovokasi oleh Praja Madya Putra MNF asal Lampung sehingga 7 orang Praja Madya Putra Asal Lampung melakukan pemukulan terhadap 3 orang Praja Madya Putra Asal Jawa Timur. Masing-masing sebanyak 1-3 kali kepada 3 orang Praja Madya Putra Asal Jawa Timur.
Di mana, Praja Madya Putra 7 orang Asal Pendaftaran Lampung yang melakukan pemukulan adalah MZD, MHA, MAPA, MR, MDB, AO, dan TD.
Sementara, Praja Madya Putra 3 Orang Asal Pendaftaran Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan dan telah dilakukan visum oleh Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada adalah AAB, FAR, dan MIK.
Terhadap permasalahan ini telah dilakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara/reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya telah dibahas pada rapat Komisi Disiplin.
Rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh praja di atas, selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat Pimpinan yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik, Jumat (10/11) dan dilanjutkan Senin (13/11).
Berdasarkan hasil rapat Pimpinan diputuskan bahwa terhadap 9 orang Praja dijatuhkan Hukuman Disiplin Berat berupa Pemberhentian Sebagai Praja IPDN sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN. Rincian pelanggarannya adalah;
Praja Madya Putra MNF melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i, bertindak sebagai Provokator.
Praja Madya Putra MZD melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 9x.
Praja Madya Putra MHA melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 3x.
Praja Madya Putra MAPA melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6x.
Praja Madya Putra MR melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 7x.
Praja Madya Putra MDB melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6x.
Praja Madya Putra AO melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6x.
Praja Madya Putra TD melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6x dan;
Praja Pratama Putri OTW melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pencekikan. (Rls)