Bongkar Post
Lampung Selatan,
Kepala Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang, Joko Waskito menanggapi adanya pemberitaan di Media tentang pengangkatan Aparatur Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang yang di sinyalir tidak sesuai dengan aturan Permendagri No: 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Menurutnya, setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Way Galih pada 22 September 2023 lalu tidak ada pemberhentian Aparatur di Desanya, yang ada Sekretaris Desa (Sekdes), Kasi Pemerintahan desa serta lima Kepala Dusun (Kadus) yang mengundurkan diri.
“Setelah saya dilantik sebagai Kepala Desa Way Galih saat itu tidak ada pemberhentian Aparatur Desa. Yang ada setelah pasca pilkades tempo hari ada tujuh Aparatur desa yang lama mengundurkan diri atas kemauan sendiri, ” Ujar Joko kepada Bongkar Post Senin 8/4/2024.
Selain itu, jelas Joko, agar roda Pemerintahan Desa Way Galih berjalan maksimal, sebagai Kepala Desa dirinya harus mencari pengganti Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Pemerintahan dan lima orang Kepala Dusun untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Sebelumnya kami adakan musyawarah dengan tokoh Masyarakat, tokoh Agama dan tokoh Pemuda dengan adanya kekosongan jabatan Aparatur Desa tersebut sehingga di putuskan untuk mencari pengganti Aparatur yang mengundurkan diri, ” Jelasnya.
“Atas kesepakatan tokoh tokoh tersebut, Pemerintahan desa menggelar pengumuman membuka lowongan bagi warga Desa yang ingin mengabdi sebagai Sekdes, Kasi Pemerintahan Desa serta Kepala Dusun, ” Sambung Joko.
Joko memaparkan, Pemerintahan desa Way Galih dalam membuka lowongan untuk mengisi jabatan Sekdes, Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun sudah melalui tahapan dan persyaratan sesuai aturan Permendagri tentang pengangkatan Aparatur Desa.
“Untuk lowongan jabatan Sekdes dan Kasi Pemerintahan itu dibuka 26 September hingga 2 Oktober 2023 dan untuk lowongan jabatan Kadus IA, IIA, IIB, III dan Dusun IV dibuka 16 hingga 21 Oktober 2023 dengan persyaratan seperti poto copy KTP, KK, Ijazah SMA atau Paket C serta usia minimal 20 dan maksimal 41 tahun, ” Paparnya.
Namun, imbuh Joko, setelah berjalannya warga yang mendaftarkan diri untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, ada calon Kepala Dusun dari Dusun IIA, III dan IV serta Kasi Pemerintahan yang usianya tidak masuk kriteria Permendagri tentang persyaratan pengangkatan Aparatur Desa.
“Itu semua lalu kami musyawarahkan kepada semua tokoh Masyarakat khususnya di Dusun yang bersangkutan serta kami koordinasikan dengan Pak Camat yang akhirnya disimpulkan bahwa mereka kadus dan Kasi Pemerintahan di angkat sementara hanya untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda Pemerintahan desa Way Galih bisa berjalan maksimal sambil dilakukan evaluasi ke depannya, “Imbuh Joko.
“Ya dengan adanya persoalan ini, sesuai sebelumnya sudah disepakati oleh Aparatur desa serta tokoh Masyarakat bahwa kedepannya Pemdes Way Galih akan mengevaluasi dan pergantian Aparatur desa tersebut, ” Pungkasnya.
Sementara, Camat Tanjung Bintang Hendry Hatta. S.Ag terkait pengangkatan Aparatur desa Way Galih dirinya menegaskan agar Pemerintahan Desa segera mungkin mengevaluasi terkait persoalan tersebut.
“Memang tempo hari itu dikarenakan kekosongan Aparatur Desa seperti Kasi Pemerintahan Desa dan Kadus kadus sehingga agar roda Pemerintahan desa berjalan normal sementara mereka itu diangkat dengan kesepakatan kedepannya Pemdes akan melakukan Evaluasi terkait Aparatur desa tersebut, ” Tegasnya.
“Untuk hal ini kita sudah minta Kepala Desa Way Galih agar secepatnya melakukan evaluasi dan segera mungkin melakukan musyawarah dengan tokok tokoh masyarakat khususnya di Dusun yang bersangkutan dan kembali membuka lowongan untuk mengganti Aparatur Desa tersebut, ” Tutup Hendry. (fir)







