Bongkar Post
Metro– Telah memasuki masa tenang baliho alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang belum terlepas di lepas oleh satuan polisi pamong praja dan Bawaslu Kota Metro guna pelaksanaan penertiban di Bumi Sai Wawai.
Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento, mengatakan bahwa pihaknya bersama Bawaslu Kota Metro melakukan penertiban di masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung dari tanggal 11- 13 Februari 2024.
“Ya jadi hari ini kita melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang ada. Jadi hari ini, kan memasuki hari masa tenang selama tiga hari,” ujar Jose disela-sela penertiban APK saat dikonfirmasi media, di Taqwa Bagian Selatan (Taqsel), pada Minggu (11/02/2024) pagi.
Jose mengatakan bahwa, pihaknya menerjunkan 30 anggota personil Satpol PP dibagi menjadi dua tim di Lima Kecamatan yang ada di Kota Metro.
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menurunkan 30 anggota personil dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) dibagi menjadi 2 tim. Tim pertama khusus untuk menertibkan baliho besar di pasang di pusat kota. Kemudian, tim kedua dibagi
di lima kecamatan,” ucap Jose.
Jose menambahkan, pihak Bawaslu telah melakukan himbauan kepada Caleg dari jauh hari untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK). Namun, hingga sampai hari para caleg tak mengindahkan, sehingga dilakukan penertiban.
“Untuk himbauan kepada caleg sudah jauh hari disampaikan oleh Bawaslu kepada tim suksesnya supaya untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) masing masing. Ternyata sampai dengan hari ini pada tanggal 11 Februari 2024 ini belum juga diturunkan,makanya kami langsung mengambil tindakan untuk langsung penertiban APK,” jelas Jose.
Sementara itu, Haidir Ketua Panwascam Kecamatan Metro Pusat mengatakan bahwa, kegiatan hari ini melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) karena mulai hari ini 11 Februari – 13 Februari 2024 telah memasuki masa tenang.
“Jadi untuk seluruh alat peraga kampanye (APK) yang ada harus diturunkan dan harus steril dari seluruh atribut ataupun alat peraga kampanye (APK) yang memang berkaitan dengan peserta Pemilu,” ujar Haidir.
Ia menjelaskan bahwa, terkait penurunan alat peraga kampanye di wilayahnya di Kecamatan Metro Pusat yang menjadi titik pusat perhatian di Bundaran Kota.
“Untuk Metro Pusat titik pusatnya berada di Bundaran Tugu Pena. Yang mana terdapat baliho besar disekitar sini. Akan tetapi, kita juga melakukan penertiban di Kelurahan-kelurahan bersama Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS,” ungkap Haidir.
Menurut dia, pada masa tenang, segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan.
“Ya masa tenang itu dilarang kampanye, dilarang melakukan pertemuan. Pertemuan yang mengarah atau mengajak untuk memilih. Karena masa tenang ini harus benar benar steril dari seluruh kegiatan atau aktifitas yang mengarah ke peserta pemilu,” tuturnya. (**)