Bongkar Post
Lampung Barat,
Isak tangis penuh haru mewarnai masyarakat Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (12/8).
Mereka menangis bahagia lantaran sudah 70 tahun menunggu pelepasan kawasan hutan produksi tetap di kawasan register 45B.
Kementerian Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap di kawasan register 45B.
Surat Keputusan dengan No : SK.814/MENLHK/SETJEN PLA.2/7/2023 tersebut dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat seluas 22,51 Hektare.
Upaya pembebasan lahan yang kini ditempati sekitar sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) itu sangatlah panjang. Tak terhitung berapa kali warga mengunjungi Kementerian KLHK bahkan Istana negara.
Tak kenal lelah pula warga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, DPRD Kabupaten Lampung Barat hingga pihak terkait untuk menanyakan kejelasan status lahan mereka.
Tokoh masyarakat setempat sekaligus ketua tim legalitas masyarakat Sukapura Erik menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komisi lV DPR RI Sudin yang telah berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Pekon Sukapura.
“Alhamdulilah dengan komitmen Pak Sudin untuk memperjuangkan legalitas lahan untuk warga kami membuahkan hasil, karena kami merupakan generasi ketiga dari ibu bapak kami yang dari dulu terus memperjuangkan legalitas terhadap lahan yang kami tempati,” kata dia.
Erik berjanji akan menjaga dan merawat kelestarian hutan di Lampung.
Ketua Komisi lV DPR RI Sudin mengatakan, proses penyelesaian hingga keluar surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah perjalanan panjang. Itu juga tak lepas dari peran Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.
Penyerahan SK ini saya minta merupakan awal dari masa depan yang cerah bagi warga Pekon Sukapura karena pada periode ini hanya Pekon Sukapura lah yang mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan,” jelas Sudin.
Ketua PDIP Lampung itu pun mengarahkan agar pelepasan lahan hutan yang diberikan kepada masyarakat Sukapura bisa dimanfaatkan dengan baik.
Hutan yang telah gundul harus ditanami kembali untuk mencegah terjadinya bencana alam, untuk pohon yang telah ditanam tidak ditebang sembarangan untuk menjaga kelestarian hutan khususnya di Lampung Barat. (Red)







