Bongkar Post
Lampung Selatan,
Belum genap satu bulan menjabat Kepala. Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung, Rusda telah menuai gaduh di tengah masyarakat. Pasalnya, Rusda Sebagai Kepala Desa telah memberhentikan Perangkat Desa Rangai Tritunggal secara sepihak dan tak sesuai aturan, Kamis 12/10/2023.
Dari informasi yang di dapat, tidak kurang dari 3 orang Kaur, 7 orang Kadus serta puluhan Ketua RT di berhentikan secara sepihak oleh Rusda yang notabene juga istri mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanto yang kini sedang menjalani proses dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Rangai Tritunggal.
Salah satu Perangkat Desa yang diberhentikan yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Mataram (07) Paryati mengatakan ia tidak tahu permasalahan penyebab hingga dirinya diberhentikan sebagai Kepala Dusun.
“Iya kami ini kan ga tahu masalahnya mas, belum pernah dipanggil, belum pernah dibicarakan, tiba-tiba orang suruhan kades ngantar surat pemberhentian saya” jelas Paryati kepada media ini.
Sama halnya dengan Tati Trihandayani kadus Rangai Selatan (1) pun tidak ada permasalahan, dan tidak pernah dipanggil tiba-tiba diberikan SK pemberhentian sepihak oleh Rusda. Mirisnya lagi Tati Trihandayani digantikan oleh Heriyanto yang tidak memenuhi syarat karna umur Heriyanto diduga sudah lebih dari 60 tahun.

Sementara itu Camat Katibung yang dihubungi via telpon kamis (12-10-2023) belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal oleh Rusda. Pihaknya segera akan turun untuk mencari tahu kepastian informasi yang beredar.
Selain itu, menurut Camat Katibung, pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan sepihak. Pemberhentian perangkat desa harus mematuhi aturan dan mekanisme yang benar.
“Sampai hari ini saya belum tahu terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal. Memang Kades Rangai pernah bicara dengan saya secara lisan terkait rencana pergantian perangkat desa, tapi baru sebatas minta pendapat. Saya ga tahu kalau sudah ada yang diberhentikan sepihak. Tapi yang jelas menurutnya pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada aturan yang ada, tidak boleh sembarangan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa, ” Jelas Abdulrahman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung Aminudin S.P, mengatakan, apa yang dilakukan oleh Rusda bukti bahwa yang bersangkutan tidak memahami aturan serta akibat janji politik kepada pendukungnya pada saat mencalon diri sebagai kades. Masyarakat Rangai salah dalam memilih pemimpin.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus mematuhi mekanisme perturan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang no.6 tahun 2014 Tentang desa dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
“Sudah jelas dalam Pasal 5,
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah
berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada
persyaratan pemberhentian perangkat Desa, “Jelas Amin.
Ditegaskan Aminudin, pihaknya siap mendamping dan mengawal perangkat desa yang diberhentikan sepihak untuk mendapatkan keadilan. (rls/fir)







