Bandar Lampung, BP
Masyarakat Adat Lampung minta KPU Bandar Lampung untuk menyelesaikan persoalan penggunaan Kera sebagai maskot Pilkada Bandar Lampung. Tidak cukup hanya surat permohonan maaf yang dirilis ke sejumlah media massa.
“Tidak bisa hanya surat permohonan maaf begitu saja, tapi ini harus diselesaikan secara adat, karena ini telah melecehkan adat Lampung,” ujar Syabirin HS Koenang, Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung, di Lamban Gedung Kuning, kediaman Dang Ike, Dewan Pembina Laskar Lampung, pada Selasa (21/5/2024), menyikapi persoalan tersebut.
Pembina Laskar Lampung Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Ike Edwin, SIK, SH, MH, MM, akrab disapa Dang Ike, mengaku kecewa dengan KPU yang menjadikan Kera berpakaian adat Lampung.
“Monyet itu simbol hewan rakus, kenapa tidak harimau atau gajah yang jadi simbol kekuatan,” ujarnya.
Lanjutnya, jika memang KPU Bandar Lampung ingin meminta maaf, ada prosesinya yang dimulai dari sidang adat.
“Bukan minta maaf begitu saja, kesannya menggampangkan persoalan yang telah melukai masyarakat adat,” tegas mantan Kapolda Lampung ini.
Sementara, Gunawan Parikesit selaku Kuasa Hukum Laskar Lampung, yang ternyata memiliki gelar Suttan Rajo Utama, mengatakan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup.
Menurut dia, permintaan maaf KPU Bandar Lampung melalui rilis, dinilainya tidak tepat.
“KPU Balam masih merasa tidak bersalah,” ujar dia.
Dia pun mengatakan, KPU Bandar Lampung telah melakukan penghinaan terhadap masyarakat adat Lampung.
“KPU Kota Bandar Lampung telah melanggar Pasal 157 ayat 1 KHUP, bisa juga pasal 130,” ungkapnya.
“Kita akan mendesak Polda Lampung untuk mengeluarkan LP atas kasus yang telah kami laporkan sebelumnya, bukan dumas (pengaduan masyarakat, red),” ujarnya.
Kemudian, Nerozely, Ketua Laskar Lampung, mengatakan bahwa harus ada pertemuan antara KPU Bandar Lampung dengan para tokoh adat.
“Pastinya ini harus diselesaikan secara adat, entah apa bentuknya, nanti dibicarakan setelah ada pertemuan dengan KPU Bandar Lampung dan para tokoh adat,” jelas Nero, yang juga dikenal sebagai Panglima Laskar Lampung.
Ditambahkan, soal Kera tidak jadi masalah, asalkan tidak menggunakan pakaian adat Lampung.
“Dan lagi, penggunaan maskot itu juga belum di Perda kan,” imbuhnya.
Selain lembaga adat, hadir juga organisasi lain, diantaranya Pekat IB, GML, Pemuda Pancasila, dan Win 88. (tk)







