Bongkar Post – Resahkan Warga, DLHK Lampura Tutup TPS Ilegal

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Utara,

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Lampung Utara, kembali menutup tempat penampungan sementara Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) ilegal, Senin (22/04/2024) di Jalan lintas sumatra Desa Candimas kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung tepatnya di tepi Jalan lintas Sumatra Desa Candimas Dusun 04 Rt 05 sripendowo Samping toko spektrum candimas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara Hj.Ina Sulistya SP, yang diwakili oleh kasi pengurangan Sampah, Maryudi SE, mengatakan, penutupan TPS itu dilakukan karena sudah meresahkan masyarakat akibat tumpukan dan bau Sampah yang sangat menyengat.

“Kita tutup karena ilegal. Dulu memang lokasi ini sering dijadikan sebagai TPS, tapi sudah tidak layak karena posisinya di jalan,” kata Kasi pengurangan Sampah Maryudi SE, Senin (22/04/2024).

Menurut Kasi pengurangan Sampah Maryudi SE,saat ini tidak dibenarkan lagi membuat TPS sampah di pinggir jalan apalagi ilegal,Sampah rumah tangga cukup diletakkan didepan rumah, dan ada petugas kebersihan yang mengangkutnya.

Turut hadir dalam kegiatan pembongkaran Bak sampah ilegal ini Camat Abung Selatan,Dedi Irawan S.Kom.MM,Kasi pengurangan Sampah Maryudi SE, Kepala desa candimas Zainal Abidin, Sekdes desa candimas, Nurohman,Kadus 06 Budi,bu Rt 05 Tambriani,dan beberapa masyarakat RT,005

Ditegaskan Oleh Camat Abung Selatan Dedi Irawan S.Kom,MM, keberadaan TPS ilegal di tempat itu juga sudah mengganggu pengguna jalan,dan menimbulkan Bau yang tidak sedap dan kebersihan kota kita terkhusus Kabupaten Lampung Utara.

“Maka hari ini saya nyatakan tidak boleh lagi orang buang sampah di sana. Cukup letakkan sampah di depan rumah,ada petugas kebersihan yang menjemput nanti,” tegasnya.

Usai dilakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal tersebut akan ada pihak penegakkan hukum dari DLH yang mengawasi dan menindak warga yang membuang sampah di tempat itu.

Warga yang masih membuang sampah akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda mulai dari Rp.250 ribu hingga Rp.5 juta rupiah, tergantung volume sampah yang dibuang.

“Ada petugas DLH yang mengawasi dan menindak warga yang masih bandel (buang sampah). Kita denda mereka yang masih melanggar,” terangnya.

“Untuk itu kita juga siaga kan petugas Gakum di titik TPS ilegal itu. Petugas kita yang menindak jika masih ada warga buang sampah sembarangan,” tutupnya.

Ditempat yang sama juga kepala desa Candimas kecamatan Abung Selatan Zainal Abidin menyampaikan bahwasanya tidak ada lagi yang membuang sampah ditempat itu,dan bila mana ditemukan akan diberikan tindakan tegas, tuturnya.**

Pos terkait