Bongkar Post
Lampung Selatan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) akan mengawal terkait persoalan dugaan penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang di duga dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Desa Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram yang hingga kini tak kunjung selesai.
Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Ketua Tim Investigasi LSM PRL Julio kepada Bongkar Post pada Rabu, 18/10/2023.
Menurut Julio, dugaan penggelapan dana Bantuan PIP milik puluhan Murid di SDN 1 Talang Jawa proses pengaduannya di APH seperti bermain bola Basket, lempar sana dan lempar sini tak kunjung selesai.
Dijelaskan oleh Julio, persoalan dugaan Penggelapan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik puluhan Murid SDN I Talang Jawa tersebut telah di laporkan ke Kejaksaan tinggi (Kejati) lampung dengan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Kejati Lampung melimpahkan persoalan itu ke Kajari Lampung Selatan. Lalu, oleh Kajari Lampung Selatan pada tanggal 12 Oktober 2023 persoalan tersebut di limpahkan ke Inspektorat Lampung Selatan.
“Dalam laporan itu, semua berkas dan bukti sudah kami lampirkan. Ya, menurut kami sudah Full Baket lah. Sekarang di limpahkan di Inspektorat Lampung Selatan, ” Jelasnya.
“Ya mungkin harus seperti itu prosesnya. Dari Kejati dilimpahkan ke Kejari lalu dari Kejari dilimpahkan ke Inspektorat. Mungkin harus seperti bermain bola Basket lah, lempar sana lempar sini, ” imbuh Julio.
Namun, kata Julio, sangat disayangkan hingga saat ini Dinas Pendidikan Lampung Selatan belum ada tindakan yang jelas terhadap pelaku dugaan penggelapan dana Bantuan PIP di SDN I Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram yang Notabene adalah Oknum PNS Lingkup Disdik Lampung Selatan.
“Belum ada tindakan atau sangsi apapun oleh Disdik Lampung Selatan hingga saat ini. Padahal Disdik sangat tahu, PIP itu Program Pemerintah untuk membantu murid yang tidak mampu agar tetap bisa bersekolah, ” ujarnya.
Julio pun menambahkan, setelah diketahui bahwa persoalan tersebut di limpahkan ke Inspektorat Lampung Selatan. Ia telah mengkonfirmasikan kebenarannya ke Inspektorat Lampung Selatan.
“Saya sudah konfirmasi ke Inspektorat untuk mempertanyakan kebenaran pelimpahan persoalan tersebut. Jawab mereka, sudah di terima surat pelimpahan dari Kejaksaan dan segera akan mereka (Inspektorat.red) tindaklanjuti, ” Imbuh Julio menirukan ucapan Kepala Inspektorat Lamsel melalui pesan singkat WhatsApp nya.
Julio juga Membeberkan kronologis persoalan tersebut, sejak tahun 2020 hingga saat ini puluhan Murid SDN I Talang Jawa tidak menerima dana bantuan PIP. Sementara, menurut data yang dimiliki, ada sekitar 105 Murid di sekolah setempat yang menerima bantuan PIP dari Pemerintah Pusat.
Setiap Wali Murid mempertanyakan kepada Kepala Sekolah selalu menerima jawaban bahwa anak mereka tidak mendapat bantuan PIP dengan alasan namanya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Padahal, dari data yang ada, nama nama anak mereka terdaftar sebagai penerima Bantuan PIP SDN I Talang Jawa sejak tahun 2020.
Setelah hal tersebut viral di Media, lalu Kepala Sekolah memberikan buku tabungan dan ATM ke Wali Murid. Hingga Wali Murid didampingi Ketua Tim Investigasi LSM PRL melakukan cek Prin Out di Bank BRI Tanjung Bintang ternyata Uang Bantuan PIP sudah lama di tarik/dicaikan oleh Kepala Sekolah. Setelah semua terkuak, Oknum Kepsek mengakui dan berjanji akan mengembalikan Bantuan PIP yang tidak ia bagikan kepada Murid. (fir)







