PPDB jangan curang. | dok/Muzzamil
Bongkar Post
BANDARLAMPUNG – Prosesi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Nasional Tahun Ajaran 2024/2025 untuk jenjang satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK), dan PPDB Bersama mulai dibuka pun di Lampung.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) via Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat pun di Lampung, biasanya disibukkan salah satunya dengan komplain warga notabene orang tua/wali murid pun Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Terkait, potensi berulangnya kembali untuk kesekian kalinya sejak diterapkan nasional sejak 2017 lalu, sistem PPDB berbasis zonasi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, ternyata juga bukanlah dewa penolong rakyat kita. Demikian kekira komentar seragam banyak warganet sejak dia pertama bertugas.
Warga, orang tua/wali murid notabene harus berjuang sendiri, sekadar memastikan diri bahwa akun surel atau email pendaftaran PPDB 2024 telah terverifikasi dan teraktivasi.
Berikut sederet lainnya, demi untuk sekadar menjamin para buah hatinya diterima di sekolah sesuai zonasi dan sesuai beleid, bukan: sesuai berapa ratus ribu, atau berapa juta, berapa puluh juta, atau bahkan ratusan juta, setoran haram bawah meja, demi untuk membayar secara melawan hukum, demi untuk mendapatkan secara tidak patut, dan demi untuk kepuasan batin namun gersang, sebuah bangku sekolah idaman sang buah hati kesayangan.
Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim yang lulusan Harvard ini, pernah bilang melalui situs resmi kementeriannya, 8 Juni 2024 lalu, bahwa sistem zonasi PPDB 2024 harus tetap dipertahankan, sebab sistem ini memberikan keadilan bagi kalangan masyarakat terutama masyarakat kurang mampu.
Ya, mereka, segenap 30 juta rakyat miskin negeri gemah ripah lohjinawi ini, jutaan jiwa yang rentan miskin lainnya, keluarga ekonomi lemah, keluarga miskin papa, keluarga fakir tak berdaya! Yang berujung putus sekolah!
Terdengar minimalis alias ujungnya nge-less, Nadiem pun bilang, meski pun program PPDB berbasis sistem zonasi ini tidaklah sempurna, namun begitu harus tetap dipertahankan, sebagai bentuk asas moralitas dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pelaksanaan sistem zonasi masih perlu banyak dilakukan perbaikan,” Mas Menteri Nadiem memahami, sejak diterapkan 2017, hingga saat ini PPDB sistem zonasi terus saja menuai masalah. Serius. Serius malah.
Masih ingat zaman COVID-19? Lantaran tak ada perubahan sistem secara revolusioner sejak 2021 atau tahun kedua pandemi global COVID-19 lalu itu, sehingga apa yang disebut dengan, diklaim sebagai, dituding menjadi, disorot lantaran, ditohok karena, dikecam sebab, diprotes massal, lainnya: kecurangan PPDB, ditengarai kuat, disinyalir kuat, diduga kuat, masih akan terjadi, berulang di tahun ini sebagai tahun-tahun berikutnya sejak 2021, dan tahun-tahun berikutnya setelah 2024 ini.
Semua seperti terjebak untuk curang massal. Semacam jadi kecanduan virus curang. Jika tak berlaku curang, maka siap-siap saja jatah bangku atau kursi buah hati kesayangan kita melayang. Diambil orang. Kita ditendang. Dan ups. Jurus si Jampang kumis melintang pun akhirnya keluar juga. Juga, jurus Raden Kian Santang.
Kok begitu, kok bisa begitu. Semua jadi jago, jago kasak kusuk mencari pintu celah, curang.
Dengan berbagai cara, atau pinjam istilah Bu Tika istri pak Bhabin, ragam modus operandi.
Kini telah dapat dengan gampang bahkan telanjang bulat ditemukenali di lapangan: mulai dari; dibumbui bodi gemetar bukan karena lantaran takut dosa, melainkan takut ketahuan pak lurah dan pak RT, lantaran telah memanipulasi basis data kependudukan di Kartu Keluarga (KK) atau numpang KK dan jarak zonasi; dengan seenak jidat bak tanpa takut dosa melakukan malapraktik jual beli kursi; senada tanpa takut dosa merekayasa sertifikat prestasi sang calon peserta didik saat jenjang sekolah sebelum, memalsukan data kemiskinan karena ada jalur afirmasi, hingga intervensi oknum tertentu yang lazim biasanya memiliki “relasi kuasa” misal oknum pejabat tertentu menitipkan CPDB di sekolah tertentu, alias “titip ya, satu,” dan celakanya dibalas ala gaya khas selebritas Atta Halilintar: “Ashiap!”
Saat itulah, gubrak terasa. Banyak lagi modus operandi lainnya, dari yang paling purba, sampai yang paling paripurna mutakhirnya. Sadar tidak sadar, dilakukan celakanya oleh para orang tua/wali murid agar supaya anak kesayangannya diterima di sekolah idaman.
Lah, toh kesalahan, kekhilafan (atau mungkin telah layak disematkan status sebagai: suatu kejahatan, terstruktur sistematis dan masif, sudah seperti malapraktik politik elektoral kita saja), lantas terlanjur populer disebut sebagai kecurangan tersebut, bukankah juga bisa atau dapat berasal dari, atau disebabkan oleh faktor salah input data, lupa kata sandi atau password, dan kendala jaringan internet yang buruk, lelet atau tidak stabil, misalnya?
Sahih, itu temukenali penyebab teknisnya ya. Dan karena memang praktik hukum di negara kita ini masih kerap diciderai ulah oknum, sehingga ingat ujaran keren tempo doeloe dosen top Unila kini Profesor Ari Darmastuti, bahwa Indonesia bukan saja negara hukum akan tetapi saat bersamaan juga jadi “negara oknum”, sebagai sebuah satire, refleksi kritis terhadap praktik kehidupan hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini pascareformasi 1998 ketika itu.
Kenapa disebut semua, takutnya yang semula awam jadi tahu? Anyway, ini rahasia umum.
By the way, malapraktik kecurangan PPDB ini dapatkah dicegah, bisakah diminimalisir atau bahkan dieliminir bin dianulir? Bisa banget!
Caranya, pegimane, kita pinjam gaya Mandra saat bertanya ledek Si Doel Anak Sekolahan.
Selain jangka menengah dan jangka panjang melalui penyegeraan percepatan progresif program afirmasi peningkatan pemerataan kualitas sekolah, ini sederhana patut dicoba.
Hubungi hotline pengaduan terkait. Dari yang difasilitasi oleh pihak sekolah setempat itu sendiri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat, oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi setempat, hotline pribadi mau pun hotline ofisial pejabat politik setempat misal gubernur dan bupati/walikota, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa. Serta lainnya. No viral no justice, pada akhirnya.
Sebagai contoh, bukan hoaks, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pimpinan Siti Farida misal, membuka dan banjir aduan, hotline 0811 998 3737.
Jangan apatis, jangan kapok, ah percuma, mengadukan dan membongkar habis (baca: melawan) dugaan malapraktik kecurangan PPDB yang dialami, dengar dan saksikan sendiri, adalah bukti bahwa kita beradab.
Lainnya, pelajari betul, detail bin perinci, ketentuan Peraturan (saat itu masih) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Jadikan ini, senjata legal.
Didalamnya terang benderang, mana kuota jalur PPDB masing-masing tiap tingkatan sekolah, seperti jalur zonasi tingkat SD paling sedikit 70 persen, SMP 50 persen, tingkat SMA 50 persen, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen.
Terakhir, jangan takut jangan bimbang jangan ragu, untuk senantiasa bersikap kritis dengan tanap atau dengan tidak menanggalkan sama sekali bentuk penghormatan terhadap profesi tenaga kependidikan di sekolah idaman para putra-putri kesayangan kita. Sadarilah, sadar tidak sadar, sering kita sadari, baru disadari saat telah terlanjur atau betulan terjadi, pintu malapraktik rasuah, suap menyuap, pungli, dan malapraktik gratifikasi di semua jalur. Lebaar…. Sekali. Siapkah kunci gerbang kita?
Tahukah anda bahwa jikalau anda kini nanti sepanjang proses PPDB 2024-2025 ini sukses tak tergoda barang sedikit pun untuk curang maka anda pun layak disebut keren karena #kerenadalahhaksegalabangsa?
Mari bersama menjadi pahlawan antisuap, antigratifikasi, antikorupsi, antikorupsi, dan antinepotisme, serta anticurang. Bagi diri kita sendiri, bagi putra-putri kesayangan kita, bagi mayoritas rakyat miskin bangsa ini, target dari sisi baik sistem PPDB berbasis zonasi. Aamiin. (Muzzamil)







