Bongkar Post – Polres Pesibar Limpahkan Kasus KDRT ke Kejari Lambar

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Pesisir Barat,

Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Kamis (12/9/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, membenarkan pihaknya melakukan pelimpahan tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada 14 Juli lalu.

“TKP nya di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat Belimbing, pelaku kami serahkan ke Kejari karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya

Tahanan yang dilimpahkan berinisial II (35), tambahnya, dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila terjadi tindakan yang menggangu Kamtibmas demi terwujudnya masyarakat yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Ant)

Pos terkait