Bongkar Post
TULANG BAWANG,
PJ Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M melakukan pengukuhan dan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan seluruh kepala kampung se- Kabupaten Tulangbawang. Kegiatan itu digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala, Selasa (2/7/2024).
Penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala Kakam tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan no. 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa.

PJ Bupati Tulangbawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M saat sambutannya menuturkan perpanjangan masa jabatan kepala kampung hari ini bukanlah suatu kebetulan karena memang sebelumnya sudah ada peraturan yang mengaturnya.
“Saya atas nama pribadi maupun Pemkab Tulangbawang mengucapkan selamat kepada 146 orang kepala kampung yang hari ini kembali dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatannya,” tutur Qudrotul Ikhwan.
Dirinya berharap kepada seluruh kepala kampung yang hari ini hadir dapat dengan bijak untuk menyikapi hal tersebut, jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan oleh pemerintah maupun masyarakat sekitar.
Serta teruslah menjadi pemimpin yang dapat melayani, dan mengayomi masyarakat dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat dan kampung masing-masing.
“Sebagai seorang kepala kampung bapak ibu juga harus tegak lurus dengan peraturan yang berlaku, serta turut berkontribusi dalam kesuksesan program kerja pemerintah pusat dan daerah. Maka dari itu untuk mendukung hal tersebut pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintahan Kampung akan terus dilakukan oleh pihak kecamatan maupun OPD terkait,” paparnya.
Tidak lupa Pj Bupati Qudrotul Ikhwan juga mengingatkan tentang pengelolaan dana desa, kepala kampung harus mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.
Jangan sampai terjadi penyimpangan atau penyelewengan terhadap penggunaan dana desa, gunakan dana desa untuk pembangunan Kampung, BLT serta pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat kampung sekitar.
“Saya ucapkan terima kasih kepada para kepala kampung yang hingga kini telah bekerja dengan baik dalam memajukan kampungnya serta menciptakan tata kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, guyub dan harmonis,” terang dia.
“Terus pertahankan dan bahkan tingkatkan apa yang telah dicapai sampai dengan Tulangbawang dapat benar-benar menjadi Kabupaten Udang Manis (Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif dan Sejahtera),” tambahnya.
Seperti diketahui adapun jumlah kepala kampung yang dikukuhkan hari ini sebanyak 146 orang, dengan rincian 32 orang kakam periode jabatan 2019-2025 diperpanjang hingga 2027. 48 orang kakam periode jabatan 2022-2028 yang diperpanjang hingga 2030, serta 67 orang kakam periode jabatan 2023-2029 yang diperpanjang hingga tahun 2031.
Hadir juga pada kesempatan itu Ketua DPRD Tulangbawang, Sopi’i, Kejari Tuba Devi Fredy Muskita, Kapolres yang diwakili AKP Eman Supriatna, Dandim 0426 yang diwakili Danramil Lettu Inf Yogo Utomo, Danlanud yang diwakili Kapten Adm Faktur Kofik, Sekda Tuba Ferli Yuledi, Kabag Tapem Fandhi serta para pejabat tinggi Pratama dan Administrator lainnya di Lingkup Tulangbawang setempat. (cn)







