Bongkar Post – Pergub Dicabut Masih Berbuntut, Advokat Muhnur Satyahaprabu Laporkan Gubernur Lampung ke Kejakgung

Kolase foto Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, advokat Mushur Satyahaprabu, dan pembakaran lahan tebu di Lampung. | Grid Art/LinkedIn/dok. Pemprov Lampung/dok. KLHK RI

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG – Buntut dari penerapan beleid Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 33/2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu juncto Pergub Provinsi Lampung Nomor 19/2023 yang belakangan pada 21 Mei 2024 dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pascaterbit Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1P/HUM/2024 tertarikh 19 Maret 2024 yang memerintahkan kepada Termohon Gubernur Lampung untuk mencabutnya sebab dinilai telah menguntungkan perusahaan korporasi perkebunan tebu tertentu.

Teranyar, tersiar kabar, salah satu warga negara Indonesia, Muhnur Satyahaprabu, yang juga advokat lingkungan dan pengampu Kantor Hukum Muhnur Satyahaprabu, S.H. & Partners Law Office, secara resmi telah melaporkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berkaitan dengan Pergub Lampung Nomor 33/2020 juncto Pergub Lampung Nomor 19/2023 tersebut, pada Jum’at (7/6/2024).

Muhnur Satyahaprabu, advokat berekam jejak mantan Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan LBH Semarang April 2005 – Desember 2010, forest campaigner Greenpeace Area DKI Jakarta kurun Juni 2011 – Juli 2012, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kurun Agustus 2012 – April 2016, Law Specialist Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (Agustus 2016 – September 2017), konsultan Law Firm (Juni 2006 – saat ini) tersebut, melaporkan dugaan tipikor yang dilakukan Gubernur Lampung sebagaimana diatur UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.

“Pengaduan ini kami sampaikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Lampung yang menerbitkan Pergub yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara membakar. Kami menilai aturan tersebut sarat kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, khususnya perusahaan tebu di Lampung,” edar keterangan tertulis bersangkutan.

Merujuk keterangan itu, Muhnur mengatakan, dengan aturan tersebut perusahaan tebu menjadi diuntungkan karena biaya proses panen atau biaya operasional kebun tebu menjadi jauh lebih hemat dan murah.

Sisi lain, kebijakan pembolehan pembakaran ini mengakibatkan kebakaran di Lampung menjadi semakin sulit dikendalikan. “Kami menduga terbitnya Pergub, dilatarbelakangi itikad untuk memperkaya gubernur dan korporasi karena sesungguhnya gubernur mengetahui pemerintah tidak menoleransi adanya pembakaran (zero burning),” ujarnya.

Selanjutnya, Muhnur Satyahaprabu berharap kepada pihak penyidik Kejaksaan Agung RI mampu mengungkap motif dugaan korupsi yang melatarbelakangi Pergub tersebut.

“Panen tebu dengan cara membakar (residu tanaman kering tebu, red) mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar berupa kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pelepasan emisi gas selama proses pembakaran berlangsung. Pembakaran tebu turut menyumbang tingginya emisi gas rumah kaca yang menghambat target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030,” beber dia.

Muhnur mengungkap, berdasar penghitungan ahli lingkungan, dugaan sementara kerugian lingkungan hidup berupa kerugian ekologis, kerugian ekonomis, dan kerugian pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun 2020 hingga 2023, yang ditimbulkan sebagai konsekuensi logis akibat praktik pembakaran tebu yang “celakanya” justru dilegalkan oleh Gubernur Lampung 2014-2019 Arinal Djunaidi tersebut mencapai sekitar Rp17 triliun!

Diketahui bersama, sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui pengumuman disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto pada Selasa 21 Mei 2024, resmi mencabut Pergub Lampung Nomor 33/2020 juncto Pergub Lampung Nomor 19/2023, dengan satu dalih pertimbangan: bentuk penghormatan terhadap putusan MA.

“Sehubungan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada Termohon Gubernur Lampung untuk mencabut Pergub Lampung Nomor 33/2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19/2023 yang dinilai telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu. Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, maka Gubernur Lampung memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” ujar tertulis Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Selasa 21 Mei 2024.

Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung terkait Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, menjadi bentuk menghormati Putusan MA, ujarnya. “Kita lihat keadaan. Yang penting kita cabut dulu dan kita hormati putusan MA,” ujar dia kepada media saat itu.

Terkait, menindaklanjuti putusan MA tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung Puadi Jailani mengafirmasi pihaknya akan bergegas menerbitkan Pergub soal pencabutan Pergub Lampung 33/2020 dimaksud. Dicecar kapan, Puadi angkat bahu.

MA minta Pergub Lampung Nomor 33/2020 juncto Pergub Lampung Nomor 19/2023 itu dicabut, sebab dinilai dapat merusak lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mendukung hal tersebut dan menyatakan tindakan tersebut sebagai tindakan ilegal.

Panen tebu dengan dibakar notabene memang menghemat biaya panen, akan tetapi tindakan ini dinilai akibatkan kerugian sangat besar terkait pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, mengganggu kesehatan manusia terdampak baik warga masyarakat sekitar lokasi pembakaran mau pun sejauh arah, dan juga makhluk hidup lainnya akibat asap dan partikel debu.

Surprise, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi Majelis Hakim MA terkait putusan pencabutan. Dikabulkannya upaya permohonan uji materiil atas Pergub Lampung tersebut, ujar Dirjen Gakkum, bertujuan untuk menghentikan panen tebu ber-cara dibakar karena dapat cemari dan merusak lingkungan.

“Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan permohonan uji materiil ini,” ujar tertulis Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, 20 Mei 2024.

“Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” lugas Dirjen Rasio.

“Kami sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut,” tandas dia, menyebut langkah hukum lebih lanjut dimaksud harus dilakukan agar kedepan tiada lagi kebijakan dan/atau tindakan seperti semacam sejenis ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan UU.

KLHK RI jauh sebelum geger putusan MA ini, telah melakukan sejumlah pemantauan rutin titik api (hotspot) yang dilakukan dan hasilnya terlihat beberapa perkebunan tebu di Provinsi Lampung, antara lain PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT. Indo Lampung Perkasa (ILP) terindikasi kuat adanya kebakaran lahan.

“Hasil pengawasan yang kami lakukan pada 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan PT. ILP oleh dua perusahaan tebu tersebut seluas 5.469,38 hektare, sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023 berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 hektare. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” bunyi petikan siaran pers Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK RI, Ardyanto Nugroho di Jakarta, 20 Mei 2024.

Direktur Ardyanto mengimbukan pula bahwa Permohonan Uji Materiil pihaknya layangkan tersebut semata-mata ditujukan, diabdikan untuk ketertiban dan kepastian hukum serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Putusan MA itu bedah Ardyanto, menunjukkan panen dengan cara bakar itu ilegal! “Selain itu diharapkan dapat menyelamatkan lingkungan hidup, menjamin hak kesehatan masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung, dan komitmen Indonesia untuk Perubahan Iklim,” tutur Direktur.

Sebagai informasi, Pergub Lampung Nomor 33/2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung 19/2023, dinyatakan bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi. Meliputi 5 UU dan dua Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Yaitu UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan seperti telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13/2022; lalu, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah; UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan; UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; Permentan Nomor 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik; Permentan Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Sebagai informasi pengingat, seputar sosok pelapor, advokat Mushur Satyahaprabu sosok yang vokal, pemberani, biasa melawan arus.

Saat dia Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum WALHI kurun 2012-2016 misal, Mushur pernah dibuat “bingsal” [prokem Lampung, terjemahan bebas berarti super kesal] dan menduga pihak kepolisian seperti mencoba ‘mengkerdilkan’ kasus tambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur 2015 silam, dia anggap polisi seolah menjadikan kasus itu seperti kasus biasa, padahal dalam kacamata pegiat lingkungan, pembela HAM, dampak negatif praktik penambangan pasir ilegal tersebut bagi rakyat setempat, super dahsyat.

Sekitar April 2016, Muhnur bersama aliansi aktivis lingkungan hidup lainnya juga tercatat pernah melayangkan banding administrasi, mensomasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Langkah awal pengajuan gugatan hukum ke Presiden lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu, saat itu dia tempuh usai menelaah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek KCJB yang dibikin secepat geledek unprosedural, dan menuding substansi permasalahannya tidak berubah seperti protes dan statemen yang beberapa kali pihaknya keluarkan.

Kebijakan proyek KCJB itu antara lain dituding tak ada perencanaan hingga dicap kemudian sebagai proyek akal-akalan, akan mengurangi luasan dari lahan pertanian berkelanjutan sebagaimana diatur dalam beleid UU Lahan Pangan Berkelanjutan, serta dibuat di wilayah rawan bencana, dan rasionalisasi lainnya.

WALHI saat itu berpandangan prosedur pembuatan dokumen Amdal proyek KCJB dan substansinya bertentangan dengan UU, dari dokumen proyek belakangan diketahui tak masuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) berbasis keputusan rakyat DKI Jakarta dan Jawa Barat lewat Musrenbangprov atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) baik RPJM Nasional 2015-2019 pun RPJM kedua provinsi, dimana yang masuk dalam perencanaan perkeretapaian nasional justru di Pantura: Merak sampai Banyuwangi.

“Bukan kereta api cepat. Jakarta-Bandung tidak masuk dalam perencanaan, sehingga tidak bermanfaat untuk masyarakat Bandung dan Jakarta. Proses Amdalnya tidak jelas, padahal Amdal proses scientific, Amdal tidak boleh salah karena dia proses scientific, juga harus menyertakan partisipasi masyarakat, sehingga proyek KCJB layak disebut proyek akal-akalan, karena tidak ada perencanaan, dokumen lingkungan dibuat sebegitu cepat, proyek ini gak ada urgensinya, melanggar tata ruang, akan menghancurkan daerah resapan termasuk daerah Walini yang jadi sumber air Jatiluhur dan sumber air pertanian Karawang, Jawa Barat,” jelentreh Mushur Satyahaprabu.

Kini, dengan menimbang dampak ikutan dari kebijakan orang nomor satu di Lampung itu, Mushur Satyahaprabu sang advokat menyoal pascalegalisasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap pemanenan tanaman tebu dengan cara dibakar. “Panas, euy,” ujar satu rekan advokat di Lampung, berkomentar.

Putusan MA mengabulkan uji materiil atas Pergub Lampung terbitan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi itu, mempertegas Pergub itu bertentangan dengan hukum di atasnya.

Bola, kini ada di Gedung Bundar. (Red)

Pos terkait