Bongkar Post – Pencalonan Wapres Gibran Disoal, Advokat Senior Sopian Sitepu Angkat Bicara

Bandar Lampung, BP

Terkait sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya, pada Senin (5/2/2024), lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres), di Pilpres 2024, Advokat senior Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn, angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Sopian Sitepu menilai, bahwa Keputusan DKPP Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, yang menyatakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) adalah merupakan pelanggaran kode etik, dan tidak akan berdampak hukum.

Dan menurutnya, persoalan ini harus dilihat dari dampak putusan DKPP tersebut, apakah berdampak secara hukum atau berdampak secara etik?

“Seperti dikatakan ahli hukum John Austin, secara tegas mengatakan, bahwa hukum harus dipisahkan dari moral. Jadi, yang berkaitan dengan keadilan, tidak didasarkan atas pertimbangan atau penilaian baik buruk,” kata dia, melalui rilisnya kepada media ini, pada Senin (5/2/2024) sore.

Kemudian, merujuk kepada buku berjudul “Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Raharjo Dalam Pradigma Thawaf” (sebuah kontemplasi bagaimana mewujudkan teori hukum yang membumi/Grounded Theory Meng-Indonesia), Sopian juga mengatakan, bahwa hukum dan moral tidak ada satu kesatuan dengan wilayah etika dan moral.

“Demikian juga etika dan moral, tidak bisa mengatur wilayah hukum. Namun sebaliknya, hukum lebih leluasa untuk mengatur etika dan moral,” tandasnya.

Lanjut, adanya Putusan DKPP yang menyatakan KPU telah melanggar Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bukan merupakan putusan hukum dan tidak berdampak langsung secara hukum.

“Oleh karena itu, penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tetap sah, atau tidak berdampak hukum dan telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.

“Sehingga, hal ini perlu masyarakat ketahui agar optimis dalam menyalurkan hak suaranya,” pungkas Sopian.

Diketahui, pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024. (tika)

Pos terkait