Bongkar Post
Lampung Timur,
Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa anggota Polri khususnya di jajarannya agar dapat bekerja sebaik-baiknya dan ikhlas dalam menjalankan tugas serta mengayomi masyarakat. Ini disampaikan pada 26 Oktober 2023 dihadapan awak media.
“Lakukanlah pekerjaan itu dengan sebaik-baiknya, dengan amanah dan sebagainya. Penghargaan itu ibarat rezeki yang akan datang dari arah yang tidak diduga-duga,” kata Irjen Pol Helmy Santika di Bandar Lampung, Rabu.
Hal ini cukup menjadi dasar dan alasan bagi seorang warga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur kembali mempertanyakan proses penyelidikan pihak Polres Lampung Timur terkait pelaporan a.n. Balik Jaya ke Polres Lamtim pada tanggal 10 April 2023. Laporan itu diterima oleh penyidik yang biasa dipanggil “Pipit’.

Laporan tersebut berisi pengaduan pelapor tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi pada hari Senin, 13 Maret 2023 di Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.

“Saya selaku pemilik tanah mempertanyakan sampai sejauh mana upaya penyelidikan dari Polres Lampung Timur, karena sampai sekarang terkesan tidak ada kabar lagi mengenai tindak lanjut pengaduan saya pada bulan April itu,” terang Balik Jaya kepada bongkarpost.co.id via ponsel pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Padahal menurut dia, penyidik (Pipit) sudah melakukan olah TKP sekitar sebulan setelah pengaduan masuk, termasuk melakukan pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku (Herman Usman, red). Bahkan sudah memberikan surat kepada pelapor pada bulan Mei 2023 tentang proses penyelidikannya.
Dia menambahkan, “terduga pelaku (Usman) sudah dipanggil oleh penyidik termasuk beberapa saksi dimintai keterangan. Itu saksi bawaan Usman sendiri. Dan Usman sendiri mengakui diperkuat keterangan saksi bahwa benar dia pelaku penebangan 30 batang pohon akasia tersebut, dengan dalih tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut,” tambahnya.


Sehingga menurutnya, logis dengan bukti-bukti yang ada pihak penyidik sudah bisa mendalami penyelidikan. Ini terkesan mendiamkan. Bahkan penyidik ketika dihubungi pelapor terkait perkembangan penyelidikan, dengan pesimis mengatakan kasusnya lemah karena keterangan saksi tidak kuat.
Bukti lainnya yang ditemukan adalah alat gergagi (chainsaw) alias sinso dititipkan terduga pelaku tidak jauh dari lokasi lahan seluas 210 meter persegi tersebut.
“Sebenarnya bila ada itikad baik dari terduga pelaku itu, bisa diselesaikan dengan baik-baik karena semua ada nilainya. Semua bisa dibicarakan. Tidak sampai ada pengaduan seperti ini,” tutupnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan Bongkar Post, Humas Polres Lampung Timur, Iptu Holili menjawab bahwa dia akan segera tanyakan langsung hal ini ke penyidik bersangkutan di bagian Reskrim Polres Lampung Timur.
“Makasih mas, nanti saya tanyakan, karena saya habis Pengamanan RI 1, coba kirim mas laporannya, katanya laporan dibulan April tanggal berapa,” jawabnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu informasi dari pihak Polres Lampung Timur mengenai proses penyelidikannya. (Nop/red)







