Bongkar Post – Pejabat Pemkab Tanggamus Nekat “Ngakalin” Uang BBM dan Pelumas Ratusan Juta Rupiah

Foto. Andi Gunawan. Sekwan Tanggamus

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Tanggamus,

Pejabat Pemkab Tanggamus nekat “ngakalin” uang belanja BBM dan Pelumas, ratusan juta rupiah, demi keuntungan pribadi. Hal itu diketahui dari laporan LHP BPK RI Perwakilan Lampung, Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024, dimana ada 8 satuan kerja yang mengeluarkan uang belanja BBM tanpa ada pertanggungjawaban sebesar Rp235.729.200, sehingga terjadi kelebihan membayar yang menyebabkan kerugian negara. Yaitu :

1. Sekretariat Daerah, Bukti pengeluaran Rp408.257.800, hasil pemeriksaan Rp321.753.200, sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp86.504.600.

2. Sekretariat DPRD. Bukti pengeluaran Rp220.754.600, hasil pemeriksaan Rp166.130.900, sehingga terdapat kelebihan membayar Rp54.623.700.

3. Dinas Kesehatan. Bukti pengeluaran Rp37.075.000, hasil pemeriksaan Rp27.912.000, terdapat kelebihan membayar Rp9.163.000.

4. BPKD. Bukti pengeluaran Rp125.207.200, hasil pemeriksaan Rp103.591.000, kelebihan membayar Rp21.616.200.

5. Dinas Lingkungan Hidup. Bukti pengeluaran Rp 51.109.800, hasil pemeriksaan Rp 46.625.200, selisih membayar Rp4.484.600.

6. Dinas PUPR. Bukti pengeluaran Rp 176.300.600, hasil pemeriksaan Rp134.193.600, kelebihan membayar Rp 42.107.000.

7. Kecamatan Kota Agung. Bukti pengeluaran Rp276.274.000, hasil pemeriksaan Rp268.336.900, selisih membayar Rp7.937.100.

8. Kecamatan Talang Padang. Bukti pengeluaran Rp114.665.400, hasil pemeriksaan Rp105.372.400, selisih membayar Rp9.293.000.

Sementara, terdapat 4 satker yang belanja pelumas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp80.944.000, sehingga menimbulkan kerugian negara. Yaitu :

1. Sekretariat Daerah, SPJ Rp 55.440.000, setelah pemeriksaan Rp38.100.000, selisih Rp17.340.000.

2. Sekretariat DPRD. SPJ Rp59.000.000, hasil pemeriksaan Rp29.500.000, selisih Rp29.500.000.

3. Dinas Kesehatan, SPJ Rp30.600.000, hasil pemeriksaan Rp16.800.000, selisih Rp13.800.000.

4. Bapperida, SPJ Rp26.597.000, hasil pemeriksaan Rp19.651.000, selisih Rp6.946.000.

5. BPKD, SPJ Rp26.468.000, hasil pemeriksaan Rp13.110.000, selisih Rp13.358.000.

Sehingga total kelebihan membayar sebesar Rp80.944.000, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dengan adanya temuan itu, Bapperida mengembalikan selisih Rp6.946.000, dan BPKD Rp 26.051.200, pada tanggal 2 Mei 2024.

Pos terkait