Bongkar Post,
Mesuji,
Menjelang pesta demokrasi lima tahunan Pengawas Pemilu Kecamatan Way Serdang Mesuji Lampung melantik sekaligus memberikan pembekalan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara
sebanyak 134 orang dari 20 Desa se-Kecamatan, acaranya diselenggarakan di Desa Panca Warna beberapa waktu yang lalu.

Deden Cahyono selaku Ketua Bawaslu Kabupaten dalam sambutan pelantikan sekaligus pembekalan meminta kepada 134 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk bisa bekerja profesional dan sepenuh hati serta bertanggung jawab. Selain itu setiap TPTS wajib cermat, teliti, hati-hati dalam melakukan pengawasan.
“Saya minta pada semua yang di lantik hari ini supaya bisa bekerja sesuai tugas dan pungsi nya dengan baik dan benar, karena kita semua di tuntut melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta pengawas TPS harus bisa menggunakan aplikasi Siwaslu dalam menyampaikan laporan hasil pengawasan dan mencatat serta memberikan laporan secara kelembagaan semua hasil dari proses penyelenggaraan, penghitungan suara di tingkat TPS,” pintanya.
Masih dalam acara yang sama narasumber dari eksternal Hernanto Tori, S.IP,M.H, menjelaskan kewenangan dan kewajiban PTPS dalam berkerja di antara nya akan mulai dilakukan sejak masa tenang ditanggal 11 Februari kemudian dilanjutkan dengan pengawasan terhadap kegiatan sebelum pemungutan suara, sampai dengan pengawasan pada saat penyerahan hasil dari TPS ke PPS.
Hernan Tori juga menegaskan bahwa PTPS adalah ujung tombak pengawasan pemilu, oleh karena itu harapannya PTPS dapat menjalankan tugas secara professional, menjaga integritas dan independensi sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa tugas mereka dalam Pemilu 2024.
Selanjutnya nara sumber yang sudah berpengalaman di dunia kepemiluan sekaligus seorang Akademisi Dosen Universitas Megou Pak Tulang Bawang ini meminta para PTPS mengerti tugas nya di TPS, seperti Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan,Administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tambahkan nya, kewajiban PTPS diantara nya menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Desa. (Lukman).







