Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama Calon Pekerja Migran Indonesia. | Kolase Grid Art/dok/Muzzamil
Bongkar Post
BANDARLAMPUNG – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), lembaga negara yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terpadu berdasar UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90/2019 tentang BP2MI, terus berkomitmen untuk membangun pelayanan lebih berkualitas, salah satunya dengan menerima kritik, saran dan masukan dari PMI secara terbuka.
BP2MI bertekad untuk terus berbenah dan mendengar langsung suara dari para PMI.
“Kami menyadari para Pekerja Migran adalah pahlawan devisa yang berjasa besar bagi negeri ini. Pekerja Migran Indonesia telah menyumbang devisa tahun 2023 menurut data Bank Indonesia sebanyak Rp227,7 triliun, atau naik 42,2 persen. Sebab itu, kami siap menerima kritik dan saran dari mereka karena itu sangat berharga untuk kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pelindungan,” ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani pada pidato pelepasan PMI Program G to G Korea Selatan dan Jerman di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 10 Juni 2024 lalu.
Benny Rhamdani tenar ‘Brani’ ini mengakui, masih banyak tantangan nan dihadapi dalam upaya melindungi hak-hak PMI di luar negeri. Karena itu dia mengajak seluruh PMI untuk tak ragu sampaikan keluhan dan kritik konstruktif.
“Kami buka pintu selebar-lebarnya bagi para PMI untuk menyampaikan masukan. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama menemukan solusi terbaik,” imbuhnya antara lain menyorot banyaknya aduan akhir-akhir ini, mengungkap harapan agar BP2MI dapat lebih responsif menangani permasalahan sedang dihadapi PMI yakni masih tertahannya barang kiriman milik PMI, hingga awal Juni belum selesai.
Demi menanggapinya, Benny berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan masuk, cepat dan transparan. Benny menegaskan, BP2MI akan meningkatkan kerja sama multi pihak guna memastikan PMI dapatkan pelindungan dan keadilan sebagaimana mestinya.
Namun, dia menggarisbawahi, “Kami tak bisa bekerja sendiri. Kami butuhkan kerja sama semua pihak untuk menciptakan ekosistem pelindungan yang lebih baik bagi PMI. Mari bersama-sama wujudkan layanan yang lebih berkualitas dan humanis,” lugas dia, berharap langkah proaktif BP2MI dapat meningkatkan kepercayaan PMI terhadap lembaga tersebut dan perkuat upaya pelindungan jutaan PMI tersebar di berbagai negara penempatan.
Strategi Penempatan di Negara Kompetitif melalui Specific Destination Countries
Upaya programatik lainnya tempuhan BP2MI, kali ini melalui Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, untuk secara kualitatif dapat terus menerobos “pintu besi” problem klasik dominasi negara tujuan penempatan PMI yang masih didominasi oleh negara tujuan tradisional karena faktor pengaruh utama berupa relatif masih rendahnya kompetensi mayoritas calon PMI itu sendiri , yakni dengan terus menseriusi eksekusi gagasan Rencana Sistem dan Strategi Penempatan PMI di Negara Kompetitif melalui Specific Destination Countries (SDCs).
Hal tersebut seperti terbujur dalam taja Rapat Rencana Sistem dan Strategi Penempatan PMI di Negara Kompetitif melalui Specific Destination Countries (SDCs) di Ruang Rapat Adelina Sau BP2MI, Jl MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan, 11 Juni 2024 lalu.
Di hadapan tetamu peserta rapat lintas sektor tersebut, penggagas SDCs, Direktur pada Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan (SSPP), Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Dr. Servulus Bobo Riti, menyebut rapat bertujuan membahas penempatan PMI yang terampil dan profesional ke negara tujuan kompetitif secara optimal itu, dilatari data penempatan PMI kurun empat tahun terakhir, berikut terobosan BP2MI merangkul berbagai instansi dalam penyiapan PMI yang terampil dan profesional.
Mewakili Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Agustinus Gatot Hermawan, Servulus menjelaskan selama ini penempatan PMI didominasi ke negara tujuan tradisional sebab mayoritas CPMI memiliki kompetensi rendah.
“Untuk itu diperlukan peran serta stakeholder terkait, pemerintah mau pun swasta, untuk menyiapkan PMI terampil dan profesional untuk bekerja di negara kompetitif, sebagai upaya dorong penempatan dan pelindungan PMI dapat dilakukan secara optimal, salah satunya melalui Specific Destination Countries (SDCs),” papar Servulus.
Servulus mengilustrasikan, wajah umum PMI selama ini yaitu tak memiliki cukup daya saing dan daya tawar karena kompetensi rendah.
“Hal ini karena para PMI mayoritas berasal dari Daerah Lambat Tumbuh dengan segala keterbatasan sisi sumber daya manusia dan sumber daya alam, yang menjadikan orientasi utama penempatan ke negara tetangga Malaysia, termasuk Brunei Darussalam, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Arab Saudi, dan lain-lain. Dari pihak pemerintah pun masih pada tataran norma/pengaturan, belum sungguh-sungguh memfasilitasi pembiayaan untuk peningkatan kompetensi,” lugas dia.
Gayung pun bersambut, presentasi Servulus berbuah mulus. Seluruh peserta rapat itu, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian PPN/Bappenas, juga dari Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) surprise.
Multi pihak tersebut, mendukung BP2MI dalam hal penyiapan PMI ini, mulai dari penguatan kemampuan bahasa, penjajakan program magang ke luar negeri, penyiapan kompetensi dan sertifikasi mandiri, hingga penyusunan grand design pelindungan PMI untuk jaga marwah dan hak dasar mereka.
Perencana Ahli Utama pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Muhammad Iqbal Abbas misalnya, menyatakan terobosan SDCs ini jadi jawaban dari keinginan bersama untuk me-reorientasi negara tujuan yang kompetitif. “Bappenas siap mendukung dalam program,” lugasnya.
Pengantar Kerja Ahli Madya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Erwina, turut menyebut SDCs menjadi strategi baru BP2MI.
Setali tiga uang, Shabda Thian, Diplomat Ahli Muda pada Kementerian Luar Negeri (Kemlu), menyatakan agar RI mulai menganut open market dalam kerangka SDCs.
Senada, Sekretaris Jendral (Sekjen) Aspataki Filius Yandono sepakat dengan gagasan SDCs karena menurutnya pasar tradisional sudah jenuh. “Dan skema ini bisa menerobos pasar negara tujuan yang kompetitif,” tandas Filius.
Secara umum peserta rapat miliki kesamaan pandangan terkait urgensi upaya berani untuk mentransformasi dari lokus penempatan PMI di negara tradisional ke negara kompetitif.
“Kami sepakat kolaborasi dalam peningkatan kompetensi CPMI agar siap kerja ke negara kompetitif. Untuk itu semoga dalam waktu dekat ini, kita dapat menindaklanjuti hasil rapat ini pada level lebih teknis, seperti rencana aksi,” pungkas Servulus.
Info penyelia, seputar progres penempatan PMI program G to G, terhitung per Januari hingga pertengahan Juni 2024, total PMI keseluruhan penempatan di negara tujuan sudah bergerak di angka 158.177 orang tujuan Korea Selatan, termasuk 4.708 orang di Juni.
Namun seperti disampaikan Benny, jumlah PMI yang diberangkatkan pada 2024 ini menurun dibanding tahun sebelumnya. “Pada 2023 total PMI yang diberangkatkan BP2MI sebanyak 274.965 orang, jumlah terbanyak tiga tahun terakhir, sementara untuk 2024 terhitung hingga 27 Juni 2024 total PMI yang berangkat ke Korea Selatan mencapai 158.177 orang. Tren-nya agak melambat kalau melihat (data) Januari hingga Juni,” info Benny.
Syahdan, pada masa sebelum kemerdekaan, migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dilakukan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda melalui penempatan buruh kontrak ke negara Suriname, Amerika Selatan, yang juga wilayah koloni Belanda.
Sejak 1890, Belanda mulai mengirim sejumlah besar kuli kontrak asal Jawa, Madura, Sunda, dan Batak, guna dipekerjakan di perkebunan Suriname. Tujuannya, untuk menggantikan tugas para budak asal Afrika yang telah dibebaskan 1 Juli 1863, wujud pelaksanaan politik penghapusan perbudakan sehingga para budak tersebut beralih profesi serta bebas memilih lapangan kerja dikehendaki.
Dampak pembebasan para budak Afrika ini membuat perkebunan di Suriname terlantar, mengakibatkan perekonomian Suriname yang bergantung hasil perkebunan, turun drastis!
Ada pun, dasar Pemerintah Belanda memilih TKI asal Jawa adalah rendahnya tingkat perekonomian penduduk pribumi (Jawa) akibat meletusnya Gunung Merapi, Jawa Tengah,dan padatnya penduduk Jawa.
Gelombang pertama pengiriman TKI oleh Belanda dari Batavia (Jakarta) 21 Mei 1890 dengan Kapal SS Koningin Emma. Pelayaran jarak jauh ini singgahi Belanda, dan baru tiba Suriname pada 9 Agustus 1890. Jumlah TKI gelombang pertama ini sebanyak 94 orang terdiri 61 pria dewasa, 31 wanita, 2 anak-anak.
Per akumulatif, pengiriman TKI ke Suriname sejak 1890 sampai 1939 mencapai 32.986 orang, dengan menggunakan 77 kapal laut.
Kementerian Perburuhan Era Kemerdekaan
3 Juli 1947 jadi tanggal bersejarah bagi lembaga Kementerian Perburuhan di era kemerdekaan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3/1947 dibentuklah lembaga yang mengurus masalah perburuhan di Indonesia dengan nama Kementerian Perburuhan.
Pada masa awal Orde Baru, Kementerian Perburuhan diganti dengan Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi sampai berakhirnya Kabinet Pembangunan III. Mulai Kabinet Pembangunan IV berubah jadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Koperasi bentuk kementeriannya sendiri.
Selanjutnya dapat dikatakan, pada masa kemerdekaan Indonesia hingga akhir 1960-an, penempatan TKI ke luar negeri belum libatkan pemerintah, namun masih dilakukan secara orang per orang, kekerabatan, dan bersifat tradisional. Negara tujuan utamanya Malaysia dan Arab Saudi, berbasiskan relasi hubungan agama (haji) serta lintas batas antar negara.
Untuk Arab Saudi, pekerja Indonesia pada umumnya dibawa mereka yang mengurusi orang naik haji atau umroh, atau oleh orang Indonesia yang sudah lama tinggal menetap di Arab Saudi. Ada pun warga Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagian besar datang begitu saja ke Malaysia tanpa membawa surat dokumen apa pun, karena memang sejak dahulu telah terjadi lintas batas tradisional antara dua negara. Hanya di masa konfrontasi era Orde Lama, kegiatan pelintas batas asal Indonesia menurun, namun masih tetap ada.
Penempatan TKI dengan Kebijakan Pemerintah
Selanjutnya, penempatan TKI berbasis pada kebijakan Pemerintah Indonesia baru terjadi pada 1970 yang dilaksanakan Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4/1970 melalui Program Antarkerja Antardaerah (AKAD) dan Antarkerja Antarnegara (AKAN), kemudian sejak saat itu penempatan TKI ke luar negeri melibatkan swasta (perusahaan pengerah jasa TKI atau pelaksana penempatan TKI swasta).
Program AKAN ditangani oleh pejabat Kepala Seksi setingkat Eselon IV bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan dan Penggunaan (Bina Guna).
Program/Seksi AKAN membentuk Divisi atau Satuan Tugas Timur Tengah dan Satuan Tugas Asia Pasifik. Sementara, layanan penempatan TKI ke luar negeri di daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi di tingkat Provinsi dan Kantor Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Tingkat II untuk Kabupaten/Kotamadya.
Kegiatan naungan dari Dirjen Bina Guna Depnakertranskop ini berlangsung hingga 1986, tahun dilakukannya penggabungan Ditjen Bina Guna, dan Ditjen Pembinaan dan Perlindungan (Bina Lindung) menjadi Ditjen Pembinaan dan Penempatan (Binapenta).
Tahun 1986 pula, Seksi AKAN berubah jadi Pusat AKAN berada di bawah Sekretariat Jenderal (Setjen) Depnakertrans, dipimpin pejabat setingkat Eselon II dan bertugas melaksanakan penempatan TKI ke luar negeri.
Di daerah tingkat provinsi/Kanwil, kegiatan penempatan TKI dilaksanakan Balai AKAN.
Pada 1994 Pusat AKAN dibubarkan. Fungsinya diganti Direktorat Ekspor Jasa TKI (eselon II) di bawah Ditjen Binapenta. Namun pada 1999 Direktorat Ekspor Jasa TKI diubah menjadi Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN).
Kemudian, dalam upaya peningkatan kualitas penempatan dan keamanan perlindungan TKI dibentuk pula Badan Koordinasi Penempatan TKI atau BKPTKI pada 16 April 1999 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29/1999 yang keanggotaannya terdiri atas sembilan instansi terkait lintas sektoral pelayanan TKI untuk meningkatkan program penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri sesuai lingkup tugas masing-masing.
Pada 2001, Ditjen Binapenta dibubarkan dan diganti Ditjen Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) sekaligus membubarkan Direktorat PTKLN. Ditjen PPTKLN pun membentuk struktur Direktorat Sosialisasi dan Penempatan untuk pelayanan penempatan TKI ke luar negeri. Sejak hadir Ditjen PPTKLN, pelayanan penempatan TKI di tingkat provinsi/Kanwil dijalankan olehBalai Pelayanan dan Penempatan TKI atau BP2TKI.
BNP2TKI Berojol
Tiga tahun berselang lahir UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pada Pasal 94 Ayat (1) dan (2) mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Disusul, lahir Perpres 81/2006 tentang Pembentukan BNP2TKI yang struktur operasional kerjanya melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI, antara lain Deplu, Depnakertrans, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Sekretariat Negara, Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Perhubungan, Polri, dan lain-lain.
Pada 2006 pemerintah mulai melaksanakan penempatan TKI program Government to Government (G to G) atau antarpemerintah ke Korea Selatan melalui Direktorat PPTKLN di bawah Ditjen PPTKLN Depnakertrans.
Awal 2007, pemerintah melalui Keppres Nomor 2/2007, menunjuk Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Kepala BNP2TKI yang kewenangannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tak lama dari Keppres pengangkatan, disusul pelantikan Jumhur selaku Kepala BNP2TKI, dikeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 1/2007 tentang Struktur Organisasi BNP2TKI meliputi unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI. Dasar peraturan itu yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI.
Hadirnya BNP2TKI, segala urusan kegiatan penempatan dan perlindungan TKI berada dalam otoritas BNP2TKI, yang dikoordinasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi namun tanggung jawab tugasnya kepada Presiden.
Akibat kehadiran BNP2TKI pula, keberadaan dari Ditjen PPTKLN otomatis bubar berikut Direktorat PPTKLN karena fungsinya beralih ke BNP2TKI. Program penempatan TKI G to G ke Korea pun dilanjutkan BNP2TKI, bahkan diperluas bekerja sama dengan Pemerintah Jepang untuk penempatan G to G TKI perawat pada 2008, baik untuk perawat rumah sakit mau pun perawat lanjut usia.
BNP2TKI Bertransformasi Menjadi BP2MI
Belum pegal bacanya, bukan? Pada tahun 2017, keluarlah UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) disusul Perpres Nomor 90/2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menunjuk BNP2TKI bertransformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai badan bertugas sebagai pelaksana kebijakan pelayanan dan pelindungan PMI secara terpadu.
Di era baru BP2MI, arah kebijakan BP2MI memiliki tema besar pelindungan PMI yaitu “Memerangi Sindikasi Pengiriman PMI Nonprosedural”.
Dengan sasaran strategis: meningkatnya pelindungan dan kesejahteraan PMI dan keluarganya, serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan tujuan demi terwujudnya pelindungan PMI melalui penempatan PMI terampil dan profesional guna meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya sebagai aset bangsa, serta terselenggaranya peningkatan tata kelola organisasi yang efisien, efektif, dan akuntabel.
Saat ini, saat mana sindikat pengirim PMI ilegal atau nonprosedural ke negara tujuan penempatan masih terus menjadi musuh terbesar negara, dan Pemerintah Indonesia melalui BP2MI telah, tengah dan akan terus tiada putus akan memerangi segala macam bentuk malapraktik kejahatan kemanusiaan sindikat penempatan PMI ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
Pekerja Migran Indonesia, bukan lagi cuma pahlawan devisa, penyumbang devisa negara yang terbesar kedua per tahun setelah devisa dari sektor minyak dan gas bumi (migas).
Satu hal, saat ini telah terjadi revolusi mental dari budaya sesat pikir dan gagal paham, ke arah tradisi keren budaya baru produktif di tubuh PMI kita. Penaikan jumlah sumbangan devisa negara dari sektor PMI, terlihat dari uang yang masuk ke Indonesia, yang dikirim para PMI dari negara penempatan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menilik, PMI kini tidak lagi konsumtif, habiskan uangnya di luar negeri. Kesadaran PMI mengirim uang ke Indonesia ke keluarganya, semakin tinggi.
“Itu positif bagi negara kita. Semakin positif, tren di mana kesadaran untuk menabung, dan kesadaran untuk mengirim uang ke keluarga,” puji Benny Rhamdani, pria asal Bandung lama di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ini.
Benny Rhamdani alias Brani, aktivis 98, Ketua Umum Barikade 98 cum politisi kenyang pengalaman keberpihakan rakyat tertindas, korban penggusuran akibat konflik agraria ini, mantan aktivis mahasiswa: Wakil Sekretaris GMNI Manado 1993-1994, dua periode Ketua PMII Manado 1994-1999, tiga periode anggota DPRD Sulawesi Utara 1999-2014 dari PDI Perjuangan, Direktur Eksekutif Komite Perjuangan Pembaruan Agraria (KPPA) Sulawesi Utara (2003-kini), dua periode Ketua GP Ansor Sulawesi Utara 2004-2014, anggota DPD/MPR 2014-2019 dapil Sulawesi Utara, Wakil Ketua PP GP Ansor 2015-2020, Ketua Askot PSSI Kotamobagu 2015-2019, Kabid Organisasi DPP Partai Hanura 2016-2020, Waketum Bidang OKK DPP Partai Hanura 2020-2024, Direktur Kampanye TKN Koalisi Indonesia Kerja Jokowi – Ma’ruf Amin Pilpres 2019, kini Waketum cum Plt Sekjen DPP Partai Hanura, sosok santun, lugas, progresif, sat set gaspol oke gas oke gas ini, apresiatif.
Menggelorakan pelindungan terpadu PMI, kini tak lagi melulu sekadar seremoni peringatan hari tonggak peringatan atas deklarasi Konvensi Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Resolusi Nomor 45/158), Hari Pekerja Migran Indonesia (Migrant Day) setiap 18 Desember. Menggelorakannya, pecah di kaki, eksekusi. UU 18/2017 cukup jelas diacu dan digeber.
Pekerja Migran Indonesia, bukan pula sekadar aset bangsa. Kini, Pekerja Migran Indonesia juga terus semakin mewujud menjadi patriot pahlawan keluarga, duta bangsa, dan warga negara VVIP negeri kita.
Sudah tepat, langkah progresif revolusioner Kepala BP2MI Benny Rhamdani serta jajaran se-Indonesia, yang terus-menerus dibuktikan untuk sedapat dan semampu mungkin 1 x 24 jam memberikan perlindungan paripurna sejak pra penempatan, selama penempatan, hingga purna penempatan: Melindungi PMI Dari Ujung Rambut Sampai Ujung Kaki.
Bravo PMI, Pekerja Migran Indonesia! Tumpas Pelaku TPPO Bermodus Operandi Penyalur PMI Ilegal Unprosedural! Sikat Sindikat! (Muzzamil)







