Bongkar Post
Mesuji
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung Lukman di tunjuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi Pelaksanaan Harian sebagai Bupati Mesuji.
Hal ini setelah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim menyerahkan Surat Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Mesuji kepada Lukman di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (03/06/2024).
Penugasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Plh Bupati Mesuji telah ditandatangani oleh Gubernur Arinal Djunaidi, yaitu: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1084 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Mesuji Provinsi Lampung dan Surat Penjabat Bupati Mesuji Nomor: KP.13.02/3358/I.01/MSJ/2024 Tanggal 28 Mei 2024 Perintah Pelaksana Harian (Plh) Bupati Mesuji.
Penunjukan Lukman ini lantaran Febrizal Levi Sukmana selaku Penjabat Bupati Mesuji sedang cuti menjalankan ibadah haji.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin yang sebelumnya ditunjuk sebagai Plh Bupati Mesuji, per tanggal 3 Juni 2024 ini juga cuti untuk melaksanakan ibadah haji.
Senen mengatakan penunjukkan Lukman sebagai Plh Bupati Mesuji untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Selamat menjalankan tugas, Bapak Gubernur berpesan agar laksanakan amanah ini dengan baik,” ujar Senen.(Lukman).







