Bandar Lampung, BP
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Tulangbawang, Mrd, dipertanyakan. Pasalnya, sejak tahun 2020, pelapor, Febridawati, SE, M.Si, melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung. Namun hingga sekarang laporan tersebut tidak ada tindaklanjutnya.
Dituturkan, Febrida Wati, pada 28 November 2019, memberikan uang senilai Rp1,4 miliar kepada Mrd, yang akan dikembalikan pada 20 Maret 2020. Namun hingga sekarang uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Mrd.
Maka, melihat tidak ada itikad baik dari “Wakil Rakyat” tersebut, Febrida Wati melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung dengan surat bernomor LP/B-590/V/2020/LPG/SPKT tanggal 07 April 2020. Mirisnya, STPL itu juga tidak ada kejelasan.
Hingga, pada Rabu (13/9/2023), Febrida Wati mengkuasakan laporannya kepada Laskar Lampung Indonesia.
Destra Yudha, S.H, M.Si, Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Bandar Lampung, sebagai penerima kuasa, meminta aparat Kepolisian agar dapat segera menyelesaikan kasus ini.
“Pelapor, Ibu Febrida Wati, telah memberikan kuasa pendampingan hukum terkait permasalahan ini kepada Laskar Lampung Indonesia, beliau sudah lelah, karena laporannya tidak ada tindaklanjut dari kepolisian. Malahan, beliau dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik. Namun sampai tingkat Mahkamah Agung beliau (Febrida Wati, red) dinyatakan bebas tidak bersalah,” beber Destra, kepada media ini.
“Ini yang menjadi dasar kekuatan hukum kami untuk memberikan dampingan kepada Ibu Febrida Wati, agar bisa mendapatkan rasa keadilannya sebagai masyarakat,” lanjutnya.
Ia mengancam, jika persoalan ini masih berlarut – larut, bukan tidak mungkin pihaknya akan gelar demo.
“Ya, jika laporan Ibu Febrida Wati tidak ditindaklanjuti, ini ada apa? Kami akan bergerak menggelar aksi massa,” pungkasnya.
Sementara, Mrd, saat dihubungi melalui ponselnya, pada Kamis (14/9/2023), meski pesan Whatsapp terkirim, namun tidak ada tanggapan.
Diketahui, Mrd, kembali mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang, dengan nomor urut 1, untuk Kabupaten Tulangbawang. (tk)







