Bandar Lampung, BP
Gunawan Parikesit, Penasihat Hukum (PH) Yusran Amirullah, korban penggelapan Rp2 miliar, menjawab pernyataan Sopian Sitepu, PH terduga pelaku penggelapan, tentang UU ITE.
“Bagaimana mungkin klien kami bisa dijerat UU ITE karena yang mempublish adalah wartawan. Sedangkan UU ITE pasal 27 ayat (3), jelas memberikan perlindungan bagi kinerja jurnalistik,” ujarnya.
Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit, memaparkan sesuai UU No.40/1999 tentang Pers, terdapat perlindungan karenanya.
“Bedasarkan uji materil terhadap Pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang kemudian terbit amar putusan MK No.50 PUU-VI/2008, maka permohonan penghinaan yang dilakukan dalam kinerja jurnalistik ditolak,” ujar Gunawan Pharrikesit, yang juga pernah menjadi praktisi pers ini.
Kemudian kesimpulan Mahkamah tentang Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, apa yang diterbitkan sebagai sebuah berita yang dilindungi UU Pers merupakan perbuatan konstitusional.
“Karenanya apa yang sudah terpublish dalam pemberitaan tentang kasus penggelapan Rp2 miliar, berkaitan dengan pejabat Bupati di Lampung, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan nilai-nilai demokrasi,” kata dia.
“Perihal ini juga diperkuat dengan Putusan MK No.1/PUU-XII/2015, yang menambahkan terkait Cyberspace. Berdasarkan perundangannya pembatasan yang diatur misalnya diseminasi konten pornografi, perjudian, dan kontent SARA, berita bohong yang menimbulkan kerugian masyarakat,” pungkasnya.
“Dengan jelas apa yang telah disampaikan dalam wawancara pihak pers kepada klien kami, tidak melanggar UU ITE. Apa yang disampaikan ada bukti-bukti yang ditunjukan seperti kwitansi,” jelasnya.
“Mari kita saling membuktikan apakah yang disampaikan klien kami kepada media perihal adanya penggelapan milik klien kami sebesar Rp2 miliar yang benar, atau bantahan tidak adanya aliran dana tersebut,” pungkasnya. (tk/rls)







