Tulang Bawang Barat,
Ketua Komisi pemilihan umum Daerah (KPUD) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengingatkan kepada Semua Parpol di Kabupaten Setempat agar dapat memberikan Laporan awal Dana kampanye (LADK) pemilihan umum paling lambat 7 Januari 2024 mendatang.
Ini disampaikan Yudi Agusman saat KPUD Tubaba Gelar Rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan awal Dana kampanye (LADK). Pemilihan umum tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di aula Griya Candra Mukti Kecamatan Tulangbawang tengah kabupaten setempat Rabu (13/12/23).

Kali ini KPUD Tubaba menghadirkan Narasumber dari akuntan publik Lampung, kejaksaan negeri Tulang bawang barat, Bawaslu Tubaba. Hadir, pada rapat koordinasi Ketua KPUD Tubaba Yudi Agusman , sekretaris KPUD Tubaba markurius,seluruh operator Parpol se-Tubaba.
Ketua KPUD Tubaba saat dijumpai disela-sela kegiatan, mengingatkan kepada Parpol apa bila parpol tidak menyampaikan laporan dana kampanye awal maka parpol ini, mendapat sanksi berupa pembatalan calon legislatif dari Parpol tersebut.
Selanjutnya,Laporan Ahir adalah 7 Januari setelah tiga hari ditetapkan sebagai peserta pemilu.yang tertuang dlm pasal 338 ayat 3 uu no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Apabila Partai politik tidak melaporkan laporan awal Dana kampanye (ladk)dan lppdk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (lppdk) maka sanksi berupa pembatalan calon anggota lageslatif partai politik pada tingkatan yang di ikuti.” Tegasnya.
“Oleh sebab itu, harapan kami supaya semua parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye paling lambat 7 januari 2024,” pungkasnya.
(Pau/Sam).







