Bongkar Post – Ketua DPC PERADI Bandar Lampung Kecam Kepolisian, Tetapkan Advokad Jadi Tersangka

Bandar Lampung, BP

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung mengecam pihak Kepolisian yang secara terburu buru menetapkan Anton Heri sebagai tersangka tindak pidana perkebunan. Hal itu dikatakan Bey Sujarwo seusai pelantikan anggota baru PERADI, di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Kamis (1/1/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Advokat merupakan profesi yang menjalankan fungsi-fungsi negara dan dilindungi hukum, serta undang-undang, asalkan dengan itikad baik menjalankan fungsinya sebagai advokad.

“Tentunya sebagai advokad harus menjalani fungsi-fungsi negara, pekerjaan yang dilindungi hukum dan undang-undang khususnya dalam UUD Advokad pasal 16 tentang perlindungan hukum, bantuan hukum yang juga di lindungi, sepanjang advokad itu dengan itikad baik menjalankan fungsinya sebagai advokad,” ujar Mas Bey, sapaannya.

Ia uga mengatakan, bahwa advokad punya hak imunitas terhadap hukum, tetapi tidak kebal hukum.

“Kita pisahkan lagi apa yang dilakukan oleh advokad tersebut melanggar kode etik atau tidak, jika melanggar kode etik itu urusan organisasi advokad itu sendiri,” jelasnya.

Terkait penetapan tersangka kriminalisasi, dia tidak sependapat.

“Menurut kajian kami dan berdasarkan Komisi Pengawas Provinsi Lampung, bahwa apa yang telah dilakukan rekan kita tersebut masih dalam kontek ruang lingkup menjalankan profesinya sebagai advokad,” ujarnya.

Sujarwo meyakinkan, bahwa PERADI yang dinaunginya akan terus melakukan pembelaan terhadal Anton Heri, dan paea penegak hukum lain.

“Tentunya saya sebagai yang menaungi sodara Anton Heri akan membuat suatu pembelaan hukum terhadap hak yang bersangkutan dan kami siap untuk berargumentasi hukum terhadap penegakan hukum yang lain,” kata dia.

Diketahui, Anton Heri dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP/B/202/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Mei 2023 atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan yang terjadi pada 22 Maret 2023. (zimi)

Pos terkait