Bongkar Post – Kapolres Way Kanan Bersua Kepala Kampung se-Kecamatan Pakuan Ratu, Beri Arahan Netralitas

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.IK., beserta jajaran berdiskusi dan memberikan arahan kepada aparatur Pemerintah Kecamatan dan kepala kampung se-Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (24/9/2024). | dok/Muzzamil

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

WAY KANAN – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi jajaran hadir berdiskusi dan memberikan arahan kepada aparatur Pemerintah Kecamatan Pakuan Ratu dan kepala kampung (Kakam) se-Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, Selasa (24/9/2024).

Pertemuan terbatas H-1 masa kampanye Pilkada, di aula kantor kecamatan setempat tersebut membahas seputaran dan sekitaran pentingnya netralitas aparat TNI dan Polri, aparatur sipil negara (ASN), serta kepala desa dan perangkat desa dalam Pilkada 2024.

Kapolres yang baru menjabat per 3 Agustus lalu ini serius melugaskan pentingnya bagi aparatur baik TNI selaku aparat militer, Polri selaku aparatur sipil dan ASN untuk bersikap netral, termasuk kepala desa, dalam Pemilu mau pun Pilkada, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Danramil 0427-01/Pakuan Ratu dan Kapolsek setempat, hadir dalam agenda ini, sembilan kepala kampung yakni Bumi Mulya, Gunung Waras, Karang Agung, Negaratama, Pakuan Ratu, Serupa Indah, Sukabumi, Tanjung Agung, dan Tanjung Ratu. Juga, perwakilan Kepala Kampung Bhakti Negara, Negara Harja, Negara Sakti, dan Pakuan Baru.

Yang tidak hadir, Kepala Kampung Gunung Cahya, Negara Ratu, Pakuan Sakti, Rumbih, Way Tawar, dan Tanjung Serupa.

Sejatinya, regulasi pengatur larangan terlibat politik praktis baik Pemilu/Pilkada misal bagi kepala desa telah tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, Pasal 494 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi jika aparatur desa terbukti berpolitik praktis berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Disebut Pasal 280 ayat (2), perangkat desa termasuk dalam pihak yang dilarang untuk diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu juga perangkat desa (ayat 3).

Pasal 282 memuat aturan larangan pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, kepala desa, membuat keputusan dan atau lakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pasal 494 mengatur, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Larangan bagi aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf “g” disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf “j” kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Pasal 51 huruf “g” juga menyebut, perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf “j” disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

“Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.”

Publik Way Kanan mereaksi positif inisiasi sang Kapolres, tak sedikit pula yang menaruh simpati. Di era politik liberal saat ini, ketaatan aparat untuk bersikap netral disebut kian jadi barang mahal. Banyak godaan.

Asal tahu, dari jumlah total DPT Pilkada 2024 Kabupaten Way Kanan 345.599 pemilih, Kecamatan Pakuan Ratu menjadi kecamatan terbesar kedua yakni 32.288 pemilih terdiri dari 16.522 pemilih laki-laki, 15.766 pemilih perempuan tersebar di 67 TPS di 19 kampung.

Dibawah Kecamatan Banjit 34.436 pemilih terdiri 17.630 pemilih laki-laki dan 16.806 pemilih perempuan tersebar di 67 TPS di 20 kampung, di atas Kecamatan Baradatu 32.151 pemilih terdiri 16.177 pemilih laki-laki, 15.974 pemilih perempuan di 69 TPS di 22 kampung. (Muzzamil)

Pos terkait