Bandar Lampung, BP
Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung terkait pengelolaan anggaran di PT. Wahana Rahardja dan PT. Lampung Jasa Utama, notabene keduanya adalah BUMD Provinsi Lampung, yang sejak tahun 2007 hingga 2023 belum juga terselesaikan, seharusnya menjadi fokus utama dalam penegakan hukum di Provinsi Lampung.
Pasalnya, berdasarkan Undang – Undang No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dimana disebutkan “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat – lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima”.
Lantas, kenapa selama 16 tahun (2007 – 2023) tampak tidak ada itikad baik dari kedua BUMD tersebut untuk menyelesaikan, Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) mengindikasikan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), di kedua badan usaha berplat merah itu.
DPP PEMATANK mencatat ;
1. Dalam realisasi serta proses angsuran dari temuan BPK itu banyak kejanggalan yang diduga kuat menjurus ke tindakan KKN
2. Adanya ketidakwajaran dalam hal perealisasian anggaran perbankan, dimana kelebihan pembayaran ataupun piutang terhadap karyawan maupun pihak ketiga yang berlarut larut tanpa adanya penyelesaian pembayaran, seperti dipetik dari LHP BPK pada tahun 2023 tertanggal 14 Bulan 6 ditemukan adanya hutang karyawan, toko mandiri CV. BP dan mantan direksi yang belum tertagih sebesr Rp. 514.529.725 tahun anggaran 2007, serta terdapat piutang cetakan dan ATK yang belum tertagih sejak tahun 2003 sebesar Rp.134.675.500
3. Sesuai dengan petikan dari LHP BPK RI tahun 2023, pada tahun 2009 terdapat kekurangan setoran/kompensasi dari keuntungan tambang pasir sejak bulan Januari 2009 sampai dengan Mei 2009 sebesar Rp135.000.000
4. Sesuai dengan petikan dari LHP BPK RI tahun 2023, pada tahun 2010 ditemukan piutang saldo piutang ATK dan percetakan atas penjualan tanah tahun pada tahun 2008 kepada dinas sebesar Rp863.825.075 dan terdapat piutang mantan direktur PD Wahana Raharja sebesar Rp.112.679.132.
5. Sesuai dengan petikan dari LHP BPK RI tahun 2023, pada tahun 2012 terdapat kelebihan pembayaran kepada CV.GD atas pekerjaan pembuatan pintu besi rehab gedung Wahana Rahardja Bandar Lampung sebesar Rp.225.513.
6. Sesuai dengan petikan dari LHP BPK RI tahun 2023, pada tahun 2020 terdapat beberapa kejanggalan, seperti :
a. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja pengangkatan Dewan Komisaris tidak mengacu pada perundang – undangan yang berlaku, dan pengembalian honor komisaris AF sebesar Rp.24.000.000.
b. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja pengangkatan Dewan Komisaris tidak mengacu pada perundang – undanga yang berlaku dan pengembalian honor komisaris AK sebesar Rp.48.000.000
c. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen Ir. AS sebesar Rp.2.520.316.336
d. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen Drs AH sebesar Rp.54.587.000
e. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen R.A sebesar Rp. 220.693.700
f. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen Y.D sebesar Rp. 11.884.000.
g. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen Ir. ASC sebesar Rp.2.520.316.336
h. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja pengangkatan Dewan Komisaris tidak mengacu pada perundang – undangan yang berlaku dan ads pengembalian honor komisaris LKS sebesar Rp.48.000.000
i. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen H.E sebesar Rp. 24.740.000
j. LHA BPKP Prov Lampung No. 47/PW08/42020 17 Februari 2020 tentang audit dengan tujuan tertentu tahun 2018 dan 2019 pada PT. Wahana Rahardja adanya indikasi kecurangan oleh oknum karyawan dalam penjualan semen KSD sebesar Rp.29.260.000.
Sementara pada PT. Lampung Jasa Utama, di tahun 2020, Direksi dan Komisaris tidak menciptakan sistem pengendalian yang memadai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan Betching Plan sebesar Rp. 225.000.000, menimbulkan kerugian perusahaan kepada R.A sebesar Rp.1.400.000.000, menimbulkan kerugian perusahaan kepada MRI sebesar Rp.174.481.050, dan menimbulkan kerugian perusahaan kepada SHRM sebesar Rp.502.000.00.
Sementara berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara, seharusnya kurang dari 60 hari setelah adanya temuan, wajib mengembalikan ke kas Negara.
“Kami minta Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Lampung, dalam hal ini Kejati Lampung, untuk segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal (memanggil dan memeriksa, red) dan menarik semua berkas/dokumen pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah Provinsi Lampung PT. Wahana Rahardja dan PT. Lampung Jasa Utama, melalui program dan kegiatan dan perealisasian anggaran, sesuai undang – undang,” tegasnya.
Dan diketahui, DPP PEMATANK telah melaporkan persoalan ini ke Kejati Lampung, pada Selasa (1/10/2024), melalui surat dengan tandaterima nomor 060/LP/Pematank/DPP/X/2024, perihal Laporan Hasil Investigasi terkait Pengelolaan Anggaran di Perusahaan Daerah Provinsi Lampung PT Wahana Rahardja dan PT Lampung Jasa Utama. (tk)