“Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas nama tokoh adat, masyarakat adat, dan masyarakat Lampung melalui Ormas Laskar Lampung dan MPAL Provinsi Lampung tidak ada unsur politis, ini murni aspirasi masyarakat melalui jalur hukum” // Penasihat Hukum (PH) Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung, Gunawan Pharrikesit
Bongkarpost.co.id
Bandarlampung,
Maskot Komisi Pemilihan Umum (KPU) monyet menggunakan kain tapis dan tumpal, sisakan dilema. Persoalan ini wajib tuntas dari semua asek, demi harga diri, harkat dan martabat Rakyat Lampung.
Hal ini disampaikan Penasihat Hukum (PH) Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung, Gunawan Pharrikesit, saat membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Lampung, Minggu (19 Me 2024 lalu), dihari yang sama KPU Bandarlampung meresmikan maskot KPU monyet tersebut.
Menurutnya meski mengapresiasi ditariknya maskot pemilihan walikota (pilwakot) Kota Bandarlampung, namun menyayangkan beberapa upaya yang dilakukan pihak KPU, justru semakin menunjukan kegagalan dalam penyelesaian.
“Saya sangat menghargai serangkaian upaya KPU, mulai dari pres realese, ditariknya maskot monyet menggunakan pakaian adat Lampung, hingga pertemuan dengan beberapa pihak penyimbang dan saibatin, disebuah hotel,” ujar Gunawan Pharrikesit.
Hanya saja, lanjutnya, itu semakin memantik pihak tokoh adat dan masyarakat yang lainnya geram. Hal ini disebabkan pihak KPU tidak bijak dan tidak memahami rasa kebatinan para tokoh adat dan masyarakat Lampung secara universal.
Tidak ada salahnya melakukan pendekatan terhadap beberapa tokoh adat. Namun sebaiknya jangan mengeluarkan berita acara dengan menyatakan masalahnya telah selesai.
“Sangat sepihak terbitnya berita acara KPU No. 960/HM.03-BA/1871/2/224, KPU BALAM. Dianggap selesai bagaimana, bahkan rangkaian proses hukumnya pun sangat prematur jika sudah dianggap selesai”.
Dengan tegas Gunawan Gelar Suttan Rajo Utama, juga menyampaikan bahwa penilaian adanya latar belakang persoalan politik terhadap kasus maskot monyet KPU merupakan kesalahan besar.
“Karenanya pihak kepolisian jangan ragu memproses dumas kami. Ini persoalan serius, sehingga pihak kepolisian jangan terkesan melakukan pembiaran dalam proses hukumnya”.
Dumas yang disampaikan ke Polda Lampung, juga telah menyertakan pasal pidana, 157 (1) KUHP.
“Pasal 157 (1) menyatakan: Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum,” ungkapnya. (Rls)







