Perusahaan asal Aceh tersebut didukung supplier material batu andesit dari PT Siger Area Zambrud (SAZ) dan PT Hajar Nusantara Abadi (HANA). Kedua perusahaan tersebut mengaku telah mengantungi surat Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun ditengarai palsu.
Parahnya, kedua perusahaan itu terus melakukan penambangan ilegal di beberapa desa di Kecamatan Rajabasa, diantaranya Desa Waymuli, Desa Canti dan Desa Banding.
Terungkap melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), data kedua perusahaan tersebut tidak terdaftar. Sementara pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) hanya data PT HANA saja yang terlihat, dengan luasan Wilayah IUP (WIUP) 5 hektare.
Di lokasi pesisir Pantai Kalianda terdapat pengerjaan dua paket pembangunan dan satu paket peningkatan tanggul pengaman pantai, yaitu di Pantai Canti dan Pantai Banding.
Sepanjang 13,33 km, tanggul pengaman pantai sudah terbangun di sepanjang pesisir Pantai Kalianda. Fungsinya, untuk pengamanan kawasan pesisir pantai dari terjangan Tsunami. (tk/red)







