Bongkar Post
Gunung Sugih,
Jumat (23/6), FGD DKH Lampung melanjutkan agenda beraudiensi dengan Pemda kabupaten Lampung Tengah diwakili Plt. kepala Bapeda Lamteng Bapak Irfan Toga dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Lamteng Bapak Yasir Asromi, Kepala Bagian Ekonomi Bapak Abu Haiyan mewakili asisten 1 bid. Perekonomian yang berhalangan hadir.
Turut hadir juga unsur BPN diwakili oleh Bapak Uus, Bapak Burhan dari Dinas Perkim Sementara perwakilan 14 Umbulan Register 47 Way Terusan diwakili Bapak Wagiman, Nyoman Suke, Waris, Masruri dan Yadis didampingi Eri selaku Sekjen dan Abu hasan Presidium FGD DKH Dalam pertemuan tersebut Abu hasan selaku pemdamping masyarakat menjaskan adanya Progam PPTPKH serta mempertanyakan tentang progres TIM TEKNIS PPTPKH yang telah di SK kan dengan nomor 165/KPTS/Setda II/2023 dimana Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad selaku Pengarah.
Ternyata Kabag hukum Yasir Asromi baru mengetahui informasi bahwa telah terbit SK Tim Teknis tersebut dari staf Sekretariat Bapedda yang hadir dalam pertemuan itu, maka Abu Hasan selaku Sekretaris Pengarah Tim Teknis menjelaskan, bahwa sampai saat ini Tim Teknis yang diketua Camat Bandar Mataram dan sekretaris Tim Teknis kepala Kampung Mataram Udik belum laporan terkait data dari masyarakat register 47 yang Masuk ke sekretariat kami. Terkait SK Tim Teknis, Abu Hasan mengamini bahwa telah terbit Surat Keputusan tersebut guna melakukan pendataan subjek dan objek pemukiman fasum-fasos di desa yang berada dalam kawasan Register 47 Way Terusan.
Wagiman menjelaskan memberi apresiasi kepada Bupati Lampung Tengah yang responsif atas permohonan audiensi FGD DKH, kemudian kami antusias dengan adanya program PPTPKH pendataan pemukiman fasum dan fasos ini, maka kami berinisiatif membuat kronologi, melakukan pendataan secara mandiri mulai dari pendataan warga yang tinggal disana sejak tahun 1996-1997, pembuatan denah lokasi pemukiman, data fasum dan fasos, hingga pembuatan peta polygon secara manual menggunakan GPS. Tidak sampai disitu, kami juga telah menyerahkan data kepada bapak Bupati dan ada tanda terimanya. Namun setelah saya mengetahui ada SK Bupati ini, kenapa belum ada sosialisasi kepada kami yang ada di 14 umbulan.
Dalam kesempatan itu juga Abu Hasan menyatakan kekhawatirannya, karena belum adanya sosialisasi ke tingkat bawah, ini menjadi persoalan baru akibat terjadi kesimpangsiuran mengenai informasi adanya program pendataan objek-subjek pemukiman dan fasum fasos.
Kami menghimbau kepada pemerintah daerah jangan sampai momentum baik dari program Presiden Jokowi ini hilang begitu saja; dijelaskan juga bahwa terdapat areal indikatif PPTPKH untuk peruntukan pemukiman fasos dan fasum di Provinsi Jawa Timur seluas 5.331 Ha, Jawa barat seluas 3.050 Ha, Provinsi Jawa Tengah 1.323 Ha, Provinsi Banten seluas 5.15 Ha dan Provinsi Lampung seluas 11.250 Ha.
Dengan acuan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021, maka kami sangat mengharapkan kehadiran pemerintah guna membantu proses sosialisasi dan pendataan, yang terpenting lagi adalah Tim Teknis segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di kawasan register 47.
Akhirmya, tim pengarah Abu Hasan akan melakukan koordinasi ke semua stekholder untuk membahas masalah ini, dan dalam waktu dekat ini perwakilan FGD DKH direncanakan bertemu dengan Tim Teknis semua unsur, khususnya KPH Way Terusan akan kita undang, serta jangan lupa apabila ada data yang sudah disiapkan bisa disampaikan ke Abu Hasan. (Red)







