Empat Bulan Tahanan Narkotika Kabur, Kemenkumham Lampung Akui Kesulitan Cari Terpidana
Bongkar Post
Bandar Lampung — Sudah empat bulan lamanya Narapidana Rutan Sukadana Lampung Timur Bayu Wicaksono kabur belum menemui titik terang, Ia kabur sejak 21 April 2024 hingga sekarang belum terlacak keberadaannya.
Bayu merupakan tahanan hukuman 14 tahun penjara kasus peredaran narkotika, bahkan ia kerap bebas keluar masuk tahanan hingga bepergian ke luar kota.
Hal itu terungkap dari tiket Pesawat yang ditumpanginya beredar luas.
Atas kejadian itu, Kanwil Kemenkumham Lampung memecat tiga pejabat utama Rutan Sukadana, ketiganya dipecat karena diduga membantu tahanan kabur.
Ketiganya yaitu Karutan, Kepala KPR, dan Kasubsi Pelayanan, saat ini mereka ditarik ke Kemenkumham Lampung, selasa (13/08/2024).
Kadivpas Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Ditjend Pemasyarakatan Kemenkumham RI menelusuri dugaan pelanggaran SOP dilakukan ketiga pejabat rutan setempat.
“Pendalaman masih kita lakukan, nanti siapa yang bertanggungjawab di situ (pelanggaran SOP), nanti hasil akhirnya kita sampaikan,”katanya.
Kemenkumham Lampung juga menarik ketiga pejabat Rutan Sukadana untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Ini kita ambil dan dibebastugaskan terlebih dahulu di kantor wilayah,” ujarnya.
Terkait upaya pencarian dan pengejaran Bayu Wicaksono, Kusnali mengakui, pihak banyak mengandalkan bantuan dan informasi dari Kepolisian. Itu dikarenakan keterbatasan wewenang dan SDM di kantor wilayah setempat.
“Karena memang kemampuan kita terbatas, sehingga mudah-mudahan tim dari teman-teman di kepolisian bisa, ya ada titik terang terkait ini,” katanya.
Disinggung ihwal target penangkapan napi kabur merupakan warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini, Kusnali menambahkan, pihak tidak memiliki tenggat waktu tertentu.
Namun tentu berharap Bayu Wicaksono bisa segera tertangkap, sehingga permasalahan napi kabur dan dugaan pelanggaran SOP oleh pejabat rutan setempat bisa segera menjumpai titik terang.
“Targetnya secepatnya, kita tidak bisa menentukan tanggal berapa, bulan berapa. Ini namanya pencarian, tapi kita berharap mudah-mudahan bisa tertangkap kembali sehingga permasalahan ini bisa clear,” katanya.
Diketahui, tahanan bernama Bayu Wicaksono sejak kabur pada 21 April 2024 belum terlacak keberadaannya, Bayu merupakan tahanan hukuman 14 tahun penjara kasus peredaran narkotika. Berdasarkan informasi yang dihimpun, narapidana Bayu Wicaksono sering pelesiran ke luar kota hingga menemui keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat pelesiran ia memberikan sejumlah uang kepada pejabat tersebut. (Neni)







