Bongkar Post – Elemen Masyarakat Soroti Proyek PLTM di Pesibar, Walhi Lampung Sebut Ilegal dan Minta Dihentikan

oplus_1026

Bandar Lampung, BP

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Kabupaten Pesisir Barat, yang merupakan energi terbarukan, sejatinya akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat setempat. Namun malah berdampak kepada kerugian bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Walhi Lampung meminta agar proyek PLTM yang dibangun oleh PT Graha Hidro Nusantara (GHN) yang berdampak pada Pekon Pagar Dalam dan Pekon Bambang di Kecamatan Lemong, dihentikan. Pasalnya, ada perubahan UKL – UPL dari perusahaan.

“Dalam proses perubahan UKL UPL aktivitas harus dihentikan sementara, disini bukan hanya titik yang tidak sesuai tetapi jika tetap dilanjutkan ada suatu pelanggaran,” kata Irvan Tri Musri pada Diskusi Publik yang menyoal “Proyek PLTM dan Isu Transisi Energi” yang diselenggarakan Konsentris.id, di D’Jaya House, Jalan Landak, Kedaton, Bandar Lampung, pada Selasa (29/10/2024).

Secara tegas dia mengatakan, aktivitas PT GHN membangun proyek PLTM di Pesibar, ilegal.

Dikatakan, ada kewajiban korporasi untuk melaporkan rutin per semester ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Apakah itu rutin dilaporkan atau tidak.

“DLH punya kewenangan memantau lapangan, dan dokumen UKL UPL menjadi sebuah dokumen lingkungan yang diatur dalam Undang – Undang LHK no 4 tahun 2021,” kata dia.

Dikatakan pula, ada 12 hektar total sawah yang akan terdampak di Desa Bambang dan Desa Pagar Dalam. Ketika sawah mengalami kekeringan maka dampak sosial akan muncul. Dan secara faktual banyak material yang dibuang ke Sungai Way Melesom.

Beyrra, Manager Energi Terbarukan dari Trend Asia mengungkap dalam Transisi Energi yang perlu diperhatikan adalah prinsipnya. Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, air atau listrik?

“Kalaupun mau transisi kita harus bicara partisipatif, melibatkan masyarakat, dan pembangunan ini menguntungkan siapa ? Apakah ini menjadi kebutuhan masyarakat ?,” ujar Beyrra.

Dia menilai, masyarakat tidak diikutsertakan dalam proyek PLTM ini, dan siapa yang bertanggungjawab yaitu mereka yang mengambil keputusan harus ikut bertanggungjawab.

“Ini harus dikaji ulang. Benar gak PLTM itu untuk masyarakat atau hanya menguntungkan perusahaan. Masyarakat harus jadi hal yang utama ketika transisi energi ini diperlukan,” kata dia seraya mengatakan Transisi Energi artinya mentransisi dari energi fosil ke energi terbarukan.

Sementara, Wawan Hendri, warga Pekon Pagardalam salah satu pekon yang terdampak dari proyek PLTM mengatakan, proyek dimulai dengan pembukaan badan jalan oleh pengembang namun menyebabkan warga tidak mendapatkan air bersih.

“Namun pihak perusahaan atau pengembang menolak lantaran adanya permintaan masyarakat yang meminta pihak pengembang bertanggungjawab atas pembangunan PLTM yang berdampak kepada irigasi dan saluran air bersih,” bebernya.

Dikatakan, pembangunan kurang melibatkan masyarakat, masyarakat baru tahu ketika alat berat sudah masuk.

Hendri Sihaloho, jurnalis Konsentris mengatakan, karena proyek PLTM ini warga menjadi sulit mendapatkan air bersih, proyek ini juga terindikasi menyalahi aturan, diduga menyalahi titik koordinat, tidak sesuai dengan yang ada di UKL UPL.

“Masyarakat di desa tersebut banyak petani dan pembangunan ini berdampak kepada irigasi, sawah terancam kering,” tandasnya.

Dia menilai, proyek ini sudah menjadi ladang bisnis bagi tiga korporasi besar yang menguasai proyek PLTM di Lampung, di Lambar dan Pesibar, dengan pembiayaan hampir 80 persen pinjaman.

“Banyak hal yang timbul dari proyek ini, konflik berbasis sumber daya alam, desain kebijakan transisi energi hampir nihil intervensi negara. Negara tidak intervensi terhadap korporasi untuk tidak menumpuk kapital yang makin besar,” pungkasnya.

Sementara, Ridwan dari DLH Pesibar mengatakan, banyak masyarakat yang bikin sendiri PLTM, lantaran listrik di Pesibar sangat lemah, dan pada tahap pembangunan teknis di dalamnya tidak menguntungkan.

“Intinya masyarakat menerima (proyek PLTM) tetapi ada tahap – tahap yang merugikan masyarakat. Pemerintah bukan mau melepas tanggungjawab,” imbuhnya.

Sofi, Kabid Pengawasan DLH Pesibar mengungkap bahwa berdasarkan hasil survei lapangan PT GHN memang benar ada pergeseran titik koordinat.

“Terkait perubahan memang ada perubahan titik koordinat, dan ukuran bendungan dari 3 meter ke 8,5 meter, tapi perubahan ini masih dalam kajian. Dan kami meminta perusahaan untuk merubah UKL UPL,” pungkasnya.

Acara yang dimoderatori Deri, aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berlangsung menarik dalam sesi diskusi tanya jawab yang dihadiri puluhan aktivis mahasiswa, serta organisasi non pemerintah. (tk)

Pos terkait