Foto. Makmur Hidayat, S.Pi., MM. / ist
Bongkar Post
Bandarlampung,
Menanggapi marak pemberitaan proyek-proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung belakangan ini, maka Sekretaris DKP Lampung Makmur Hidayat, S.Pi., MM., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media Bongkar Post tentang dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan paket meeting di DKP Lampung senilai Rp 3 Miliar.
Makmur menjelaskan, pada prinsipnya penganggaran perjalanan dinas pada Perangkat Daerah dianggarkan sesuai dengan standar satuan harga yang berlaku, yaitu Perpres Nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang sudah ada dalam aplikasi SIPD sehingga tidak dimungkinkan dilakukan mark-up untuk menaikkan standar harga satuan.
“Sesuai dengan tupoksi dan posisi Pemerintah Provinsi, maka Perjalanan Dinas diperlukan untuk koordinasi, konsultasi, bimtek dan peningkatan kapasitas, pelaporan dan promosi ke pusat/ kementerian/ lembaga terkait maupun Provinsi Lain,” paparnya kepada wartawan bongkarpost.co.id via whatsapp pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dikatakannya lagi, disisi lain, Pemerintah Provinsi juga berkewajiban untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi, identifikasi, verifikasi dan distribusi program dan kegiatan yang terkait bantuan ke 15 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung.
Meskipun demikian, Perjalanan Dinas harus tetap dilakukan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, proporsional, efektif dan efisien dengan pertanggung jawaban secara riil, dibayarkan sesuai add cost / bukti pembayaran yang sah, dapat dipertanggungjawabkan dan menyampaikan laporan sesuai dengan sasaran dan target yang ditetapkan.
“Kemarin kita diperiksa BPK enggak ada temuan, atau disuruh mengembalikan juga enggak ada,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas dalam dan luar kota serta paket meeting di DKP Lampung yang dilaporkan oleh DPP Laskar Lampung pada minggu lalu berdasarkan temuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di institusi tersebut.
“KPA dalam mengelola anggaran telah mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas, proporsional, efektif dan efisiensi, sehingga dapat berakibat merugikan keuangan negara atau daerah,” pungkas Panji Nugraha Sekjen DPP Laskar Lampung belum lama ini. (Red)







