Bongkar Post – DPD LSM Trinusa Cium Aroma Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium Hewan dan Zoonosis Kementan RI

Bongkar Post

Bandar Lampung, BP

Bacaan Lainnya

Dewan Pengurus Daerah LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Lampung baru baru ini Mencium Aroma Dugaan Korupsi Terkait Pembangunan Gedung Laboratorium Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia, Bandar Lampung, Rabu (14/8/2024).

Menurut Faqih Fakhrozi Selaku Sekjen LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung, terkait Pembangunan gedung Laboratorium Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia, yang di laksanakan Oleh PT. KALIMAYA diduga Telah Melabrak Beberapa aturan Per Undang- Undangan.

Hal itu disampaikan Faqih melalui rilisnya, Rabu (14/8/2024) petang.

Dia mengatakan, jika dilihat dari data LPSE Dokumen Paket Lelang Kementrian Pertanian RI.

Tercatat nama paket proyek adalah Pembangunan Labaratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia.

Kode Lelang: 16249212, pada Satuan Kerja Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung dengan Pagu Anggaran Rp.19.144,448,000.00, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.19.19,141,331,000.00 Angaran APBN Tahun 2024. Dengan jenis pekerjaan Konstruksi, terhitung sejak 5 April 2024 s/d 31 May 2024.

Pada sisi lain, menurut Faqih hasil pemantauan dilokasi, terpampang jelas ada perbedaan antara nilai HPS dan waktu kontrak.

Di LPSE tercantum Pagu APBN 2024 Rp.19,144,448,000.00 dengan HPS Rp.19,141,331,000.00.

Sementara di papan proyek Nilai Kontrak tertulis pagu APBN-SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Rp.16,261,319,000.00 dengan jangka waktu pelaksan 150 Hari Kalender yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksan PT. Kalimaya dengan konsultan pengawas CV.Carika Artasa Consultan. ‘Ada perbedaan yang signifikan antara waktu pekerjaan dan nilai HPS’.

Sementara dilokasi Pekerjaan Kami Juga Menemukan Pekerja ada Sebagian Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Padahal kita Ketahui Penggunaan APD K3 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010.

Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Alat Pelindung Diri atau APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat kerja, hal tersebut diwajibkan dalam peraturan per Undang- Undangan. “Maka Kami Menduga adanya Kelalaian yang terkesan Pembiaran Oleh Konsultan Pengwas,” terangnya.

“Sikap Kami dari LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung dalam Waktu Dekat akan Menggelar Aksi Moral (Demonstrasi Unjuk Rasa) Ke Kantor Pihak Pelaksana PT. Kalimaya dengan konsultan pengawas CV. Carika Artasa Consultan dan Satuan Kerja Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung serta Pelaporan secara Langsung Kepada Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Project Manager (PM) PT. Kalimaya berinisial WY selaku pelaksana proyek konstruksi Pembangunan Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis Wilayah Barat Indonesia tetap ‘keukeh’ dan terkesan tertutup dengan wartawan.

Padahal, sebelumnya melalui General Kontraktor PT. Kalimaya, Muhnizon alias Zon, panggilan akbranya, telah mempersilahkan wartawan Bongkarpost untuk menemui pimpinan. “Kebetulan hari ini pimpinan, pak Wi, ada ditempat. Silahkan datang ke lokasi untuk tanyakan langsung, tapi jangan bilang infonya dari saya,” kata Zon, ketika dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Meski demikian, dengan waktu yang dijanjikan untuk mempersilahkan wartawan koran ini konfirmasi terkait pelaksanaan proyek.

Wiyono (pak Wi), seperti disebut-sebut pimpinan PT Kalimaya tak kunjung bisa ditemui.

Bahkan, melalui General Kontraktor Muhnizon alias Zon mencoba menyodorkan sejumlah uang kepada wartawan dan ditolak. (Zul/Nop)

Pos terkait