Bongkar Post
Tanggamus,
Cerita panjang Hamidi Bin Dulamin (55) warga Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus. Diduga korban mafia tanah yang kehilangan kebun cengkih seluas 6 hektare dan uang sebesar Rp6 juta untuk membayar orang yang mengaku bisa mengurus masalahnya. Ini penjelasannya.
Melalui sambungan telpon, Hi Darman pengusaha asal Bandar Lampung, membenarkan telah membeli sebidang tanah kebun milik Hamidi warga Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus sekitar tahun 2000, sementara untuk luasnya ia tidak tahu dan lupa, namun saat proses transaksi tanah tersebut diukur, disaksikan pemilik perbatasan dan didampingi aparatur pekon setempat.
“Kami tidak mungkinlah mau beli tanah sembarangan, semuanya jelas, diukur, disaksikan pemilik perbatasan dan lurah setempat, kalau gak salah ditahun 2000 luasnya 1 atau 2 hektar, kalau untuk letaknya bagian atas atau bawahnya saya gak tahu silahkan konfirmasi aja ke kepala pekonnya,” Jelasnya kepada tim, Selasa 17/10/2023.

“Kamu jangan mau digosokkan Hamidi,” imbuhnya, dia itu di depan kamu belagak bego padahal ia sudah beberapa kali menjual tanahnya. Namun saat TIM menanyakan surat saat transaksi, surat sporadik atau surat jual beli, dengan ketus ia mengatakan saya tidak ada urusan dengan bapak, pening kepala saya, kemudian mematikan telpon.
Hal senada juga disampaikan Muzakir, menurutnya, ia sudah dua kali menjadi penghubung jual beli tanah milik Hamidi dengan Bambang Kurniawan, dibagian bawah pingir laut dan bagian atas tanah bebatuan atau tanah kosong. Pertama transaksi dibagian bawah senilai Rp 33 juta dan yang kedua senilai 61 juta dibagian atas kebun cengkeh milik hamidi.
“Transaksinya jelas, disaksikan pemilik batas-batas tanah, surat jual beli tanah di cap dan ditandatangani oleh Penjabat Kepala Pekon saat itu, saudara Diaudin sekitaran tahun 2019 atau 2020 lalu,” Jelas Muzakir.
Selain dua kali transaksi jual beli, dirinya juga pernah menjadi perentara pembebasan lahan untuk badan jalan miliknya dengan lebar 4 meter dan panjang 150 meter. Juga pernah meminta sisa tanah kebun cengkehnya, tapi hamidi lebih memilih saudarnya Diaudin dan Unul sebagai penghubung sekaligus mempertemukan dirinya dengan Hi darman di bandar lampung, tutupnya.
Tim berupaya untuk menghubungi PT Salim Grup sesuai arahan Kepala Pekon Napal Aminurasyid sebelumnya, namun menurut kepala pekon pihak perusahaan tidak mengizinkan untuk memberikan nomor telpon kepada media massa. ” Gak perlu itu kita beli tanah itu dari 4 perusahaan, kita belinya beres diatas meja lengkap dengan sertifikat yang ada,” kata Aminurasyid menirukan.
Biro dari beberapa media, juga berupaya menghubungi Diaudin, mantan Penjabat Kepala Pekon Napal di nomor 082124771***, meski aktip namun tidak direspon.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini, diduga menjadi korban mafia tanah, Hamidi warga Pekon Napal Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus kehilangan 6 hektar kebun cengkeh dan merugi ratusan juta rupiah.(Buyung/tim)







