Bongkar Post – Diduga Rugikan Negara Lebih Dari Rp2,7 Miliar, Disdik Kota Bandar Lampung Dilaporkan ke Kejati atas Belanja Buku BOSP

Bandar Lampung, BP

Diduga rugikan negara lebih dari Rp2,7 miliar, atas realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) laporkan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu (4/9/2024).

Bacaan Lainnya

Dugaan korupsi terjadi pada kegiatan belanja buku yang menggunakan dana BOSP senilai Rp14.677.875.273, pada tahun anggaran 2023. Modusnya, memark-up harga buku, dan tidak melakukan verifikasi atas kesesuaian satuan harga pada RKAS.

“Hasilnya, belanja buku dari dana BOS tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi,” ungkap Seno.

Selain itu, mark-up juga terlihat dari harga pembelian buku teks utama yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) di pasaran di Kota Bandar Lampung. Ada 77 SD Negeri dengan total anggaran Rp7.561.333.200, yang disinyalir mark-up sebesar Rp2.788.173.000.

“Jika anggaran senilai Rp14.677.875.273 dilakukan audit secara menyeluruh maka disinyalir mark-up belanja buku mencapai lebih dari Rp2,7 Miliar,” kata Seno.

“Ini baru mereview anggaran sebesar Rp7 miliar dan sudah nampak selisih harga dugaan mark up Rp2,7 miliar, bagaimana jika direview secara menyeluruh pasti akan terhitung harga dugaan mark up lebih dari Rp2,7 miliar,” bebernya.

Adanya persoalan dugaan mark up yang cukup fantastis di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung itu, maka KAMPUD melaporkan secara resmi persoalan itu ke Kejati Lampung.

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan teruskan ke KPK dan Kejaksaan Agung,” ucapnya.

“Kami berharap aparat hukum dapat menegakan hukum karena dalam persoalan ini ada unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (tk/rls)

Pos terkait