Bongkar Post – Dianiaya Rekan Kerja Hingga Babak Belur, Seorang Honorer di DPRD Tanggamus Lapor Polisi

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Tanggamus BP – Honorer bagian keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus RY (31) dianiaya oleh rekan kerjanya sendiri inisial RS (35), staf honorer pendamping komisi Sekretariat DPRD Tanggamus. Peristiwa ini terjadi di dalam kamar nomor 1113 lantai 11 Hotel Jayakarta Tower, Tamansari Jakarta Barat, tadi malam Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan keterangan RY, kejadian tersebut bermula saat dirinya sedang bersama rekannya DAS (27) di dalam kamar merapikan pakaian, kemudian datang pelaku RS (35) bersama seorang rekannya DA (35).

Rekan pelaku yaitu DA (35), mengajak temannya DAS (27) keluar kamar, kemudian pelaku RS (35) langsung mendorong hingga korban terjatuh.

“Disaat saya terjatuh kemudian pelaku langsung menduduki tubuh saya sambil melakukan penyerangan dengan cara memukul bagian wajah korban berkali-kali,” kata RY usai melapor ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Atas kejadian tersebut korban RY mengalami luka lebam dan memar di pelipis kiri, bola mata kiri lebam, leher memar, siku tangan kanan luka lecet dan sejumlah luka cakaran di wajahnya.

“Saya sudah melapor dengan disertai Hasil Visum et Refertum dari RS. Husada Tamansari,” ujarnya.

RY menjelaskan, sebelum terjadinya penyerangan ini, beberapa hari yang lalu memang dirinya dengan pelaku sempat terjadi selisih faham, terkait permasalahan di kantornya bekerja.

Pelaku diduga mengadu domba atasan korban, kemudian terjadilah selisih faham antara keduanya.

“Secara kebetulan pada saat ini pelaku dan saya sedang mendampingi anggota DPRD Tanggamus melaksanakan kunjungan kerja di Jakarta,” jelasnya.

Ditambahkannya, pelaku mengetahui jika dirinya berada di kamar dan hotel tempatnya menginap, sehingga pelaku mendatanginya dan melakukan penyerangan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak Polsek Tamansari, laporan korban telah diterima sesuai LP/B/57/III/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Polsek Metro Tamansari/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

“Perkara Penganiayaan, Pasal 351,” tulis tanda bukti laporan korban.

Kemudian, paska dilaporkan oleh rekannya atas dugaan penganiyaan terhadap rekannya inisial RY. Terlapor RS membantah keras atas laporan yang menyebut dirinya melakukan aksi tersebut.

Hal itu disampaikan RS saat dikonfirmasi perihal kebenaran laporan pelapor RY di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.

“Saya rasa bukan penganiayan, saya menemui RY di kamarnya guna menyelesaikan masalah yang ada,” kata RS Selasa 25 Maret 2024.

RS menjelaskan, kedatangan dirinya memang hendak menanyakan terkait selisih faham permasalahan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan masalah kantor sehingga terjadi cekcok mulut.

Ia menyebut setelah cekcok mulut tersebut RY memukul tanganya terjadilah perkelahian, bahkan dirinya juga mengalami luka lantaran kejadian tersebut.

“Kami cekcok adu mulut dan dia yang memukul duluan tangan saya lalu terjadilah perkelahian antara kami, saya juga memar-memar,” jelasnya.

Ditambahkannya, akibat kejadian itu dirinya juga sudah melakukan visum dan berencana melaporkan ke polisi.

“Saya juga sudah melakukan visum dan akan melapor ke polisi,” tegasnya. (Ar)

Pos terkait