Bongkar Post – BUMD Pemkab Tanggamus PT AUTJ Wajib Audit Independen

Tanggamus, BP

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ingin mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, wajib melakukan audit independen. Selain itu, Direksi BUMD juga dituntut untuk melampirkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Hal itu dikatakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, hal itu adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi BUMD agar dapat penyertaan modal.

“Berdasarkan aturan, BUMD harus melampirkan hasil audit eksternal dari kantor akuntan di Provinsi Lampung dan melampirkan rencana bisnis perusahaan,” ujar Hendra Wijaya Mega, usai rapat bersama Direksi AUTJ, pada Kamis (6/6/2024) lalu.

Jika dua syarat tersebut telah terpenuhi, lanjut Hendra, maka barulah bisa masuk dalam dokumen penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), yang  selanjutnya disusun menjadi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan akan dibahas dalam rapat KUA-PPAS bersama DPRD.

“Kalau hanya rencana bisnis dalam bentuk proposal saja yang disampaikan, pasti ditolak oleh DPRD karena melanggar aturan,” ujar Hendra.

Menurutnya, hasil audit sangat krusial karena menjadi tolak ukur pemerintah kabupaten dalam menentukan besaran penyertaan modal ke BUMD.

“Hasil audit independen itulah yang menjadi dasar untuk melihat berapa kebutuhannya (anggaran, red),” terangnya.

Ditegaskan, apabila BUMD tidak bisa memenuhi dua syarat tersebut maka pemerintah tidak akan menyertakan modal.

“Dua syarat itu harus dipenuhi, kalau tidak, tidak bisa melakukan penyertaan modal kembali. Walaupun mereka potong kompas ke DPRD, tetap akan dicoret di provinsi,” kata dia.

Sementara, khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, penyertaan modal dari pemkab akan diberikan secara bertahap. Mengingat anggaran yang dibutuhkan sangat besar yakni Rp14,5 milyar.

“Ya, akan diberikan secara bertahap, tapi tetap harus memenuhi persyaratan tadi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, selain BPRS, Pemkab Tanggamus memiliki dua perusahaan lainnya yang berstatus BUMD.
Yaitu, PT. Aneka usaha Tanggamus jaya (AUTJ) dan PDAM Way Agung

Dari ketiga BUMD tersebut, yang paling merugi adalah PT.AUTJ. Sampai-sampai dua unit usahanya, yakni SPBU 24.353.91 yang terletak di Jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Talagening dan usaha produk air mineral dalam kemasan Wayku, harus berhenti beroperasi

Bangkrutnya perusahaan plat merah yang berdiri sejak tahun 2005 itu disinyalir karena mengalami kerugian. Oleh sebab itu, Pemkab Tanggamus mendeadline Direksi AUTJ selama satu bulan kedepan untuk menyelesaikan audit independen.

“Kami menunggu hasil audit AUTJ dari konsultan independen yang ada di Provinsi Lampung dan satu bulan kedepan harus sudah ada hasilnya,” pungkas Hendra. (ar)

Pos terkait