BPKP Lampung Gelar Workshop, Solusi Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah Melalui OPAD Tahun 2024
Bongkar Post
Bandar Lampung,
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Menggelar Workshop Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN), dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, pada Jumat, 2/8/2024.
Kegiatan itu, menghadirkan narasumber yang melibatkan stakeholder yang berasal dari eksternal dan internal BPKP meliputi, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) BPKP Pusat, Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Inspektur Lampung, dan Direktur Akuntabilitas Keuangan Daerah Kedeputian PPKD BPKP Pusat.
Sementara, untuk peserta meliputi Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD dan Inspektur di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Nani Ulina Kartika Nasution mengatakan, bahwa kegiatan ini, di gelar sebagai solusi peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) Tahun 2024.
“Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang menjadi puncak perundang-undangan secara khusus mengatur kewajiban Pemerintah selaku organisasi sektor publik untuk menerapkan dengan manajemen resiko,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, setidaknya ada dua alasan utama yang melandasi urgensi implementasi manajemen resiko pembangunan nasional (MRPN).
Pertama, semakin disadari bahwa pengelolaan organisasi semakin tidak mudah seiring dengan situasi dunia yang berciri bergejolak, tak pasti, rumit, dan ambigu (volatile, uncertain, complex, ambiguous/VUCA).
“Belakangan, situasi itu kemudian dipersepsikan sebagai bersifat rapuh, mencemaskan, diliputi bentuk hubungan sebab-akibat yang serba tak jelas, dan tak bisa dipahami (brittle, anxious, non-linear, incomprehensible/BANI),” kata dia.
Alasan kedua, pengalaman dunia korporasi yang kemudian melahirkan keyakinan bahwa manajemen risiko ternyata sangat efektif untuk mengelola ketidakpastian masa depan dalam dunia yang berciri VUCA dan BANI itu.
“Berbagai studi ilmiah telah membuktikan, baik secara teoretis maupun empiris, bahwa semakin tinggi tingkat kematangan suatu organisasi dalam implementasi manajemen risiko, semakin tinggi pula efektivitasnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi sehingga semakin baik dalam capaian kinerjanya,” katanya.
Menurut Nani, Salah satu persoalan yang sangat menjadi perhatian hampir di seluruh Pemda adalah terkait terbatasnya ruang fiskal.
Sejalan dengan hal tersebut, dia menghimbau, bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah konkrit dalam meningkatkan, tingkat kemandirian fiskal.
Kerena, menurutnya, kemandirian fiskal merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintah daerah, tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari Pemerintah Pusat.
Tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah di seluruh wilayah Provinsi Lampung tiga tahun terakhir memang cenderung meningkat dari 21,11% (2022), 23,48% (2023) menjadi 25,18% (2024), namun masih di bawah rata-rata nasional 29,08% (2022), 29,34% (2023) dan 28,91 (2024).
“Salah satu faktor pendorong kemandirian fiskal adalah Penerimaan Asli Daerah yang ditunjukkan dengan tren menurun dengan capaian 89,40% (2022), 87,77% (2023) dan 75,45% (2024),” ungkapnya.
Sementara itu, Raden Suhartono selaku Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) menyampaikan bahwa workshop kali ini mengangkat tema MRPN peningkatan OPAD.
Karena, hal ini dilatar belakangi oleh banyaknya tantangan pembangunan di daerah, yaitu terkait kapasitas fiskal, tata kelola pembangunan, ketergantungan pemda terhadap dana transfer, sampai ke seberapa baikkah tata Kelola pengelolaan PAD.
“Mulai dari pemungutan pajak sampai ke penggalian potensi dan pertanggung jawaban,” kata dia.
Selanjutnya, Emy Yunidyastuti selaku Direktur Akuntabilitas Keuangan Daerah Kedeputian PPKD BPKP menyampaikan bahwa pendapatan daerah menjadi sesuatu hal yang sangat diperlukan setiap daerah untuk mendanai pembangunannya selain yang berasal dari pemerintah pusat.
“Diperlukan manajemen risiko yang memadai khusus tematik penerimaan pajak daerah dengan harapan untuk peningkatan kemandirian fiskal. Untuk mewujudkan itu kita perlu berkolaborasi lintas sektoral baik di level pusat maupun daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Berdasarkan hasil pengawasan BPKP terhadap 71 Pemda pada tahun 2023, diketahui kinerja pengelolaan pendapatan pemerintah daerah belum optimal.
Terlihat dari terjadi kekurangan potensi pajak sebesar Rp574,26 miliar yang terdiri dari Rp491,21 miliar potensi pajak kabupaten/kota dan Rp83,05 miliar potensi pajak provinsi.
“Uji petik pada wilayah Provinsi Lampung dilakukan pada Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesisir Barat dengan hasil evaluasi terdapat selisih potensi sebesar Rp6,15 miliar,” katanya.
Emy mengungkapkan, belum optimalnya kinerja pengelolaan pendapatan pemerintah daerah disebabkan beberapa hal, yaitu, kelemahan administrasi seperti SOP dan basis data untuk menetapkan target pendapatan daerah.
Serta, kurang optimalnya penagihan pajak seperti PBB-P2, dan belum adanya proses rekonsiliasi untuk memverifikasi kebenaran data pemungutan dan penyetoran 3 jenis pajak (Pajak Penerangan Jalan, Pajak Rokok, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor/PBBKB), antara pihak pemungut dengan pemerintah daerah.
“Berdampak pada, program pembangunan di daerah tidak dapat direalisasikan,” lanjut Emy.
Kemudian, Emy menghimbau, untuk pemilihan Program, Kegiatan, Proyek, Prioritas Pembangunan, dan Jenis Resiko Tertentu (PKPPR) Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah harus segera dilaksanakan.
“Adapun urgensi PKPPR terlihat dari tercantumnya peningkatan pajak daerah sebagai salah satu indikator pada RPJMN 2020-2024 dalam proyek prioritas peningkatan kapasitas pemerintah dan hubungan pusat-daerah. Serta, adanya transformasi pengelolaan fiskal daerah yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” lanjutnya.
Setelanya, Ir. Fredy selaku Inspektur Provinsi Lampung yan mewakili Pj. Gubernur Lampung menyampaikan bahwa dalam menjalankan pemerintahan di daerah, proses tata kelola sektor publik, manajemen risiko dan pengendalian intern tidak dapat dipisahkan.
“Ketiga hal ini memiliki hubungan yang sangat erat untuk menjaga pembangunan agar dapat dilaksanakan secara dinamis dan berkesinambungan,” tegasnya. (Jim)







