Bongkar Post
Pesisir Barat — Dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu 2024 terutama netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Pesisir Barat akan sosialisasikan Menpan-RB No 18 tahun 2023.
Ayu Megasari selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas saat ditemui di ruangannya, Senin (3/10/2023) mengatakan, pelanggaran Pemilu di Kabupaten Pesisir Barat yang paling rawan terjadi di Dapil II dan III.
“Selain ASN yang tidak netral juga rawan politik uang,” ujarnya.
Menurutnya, apalagi jika ada pasangan dari ASN itu sendiri yang mecalonkan diri mejadi peserta Pemilu, boleh dan sah-sah saja jika hanya mengantarkan ke KPUD.
“Yang tidak boleh adalah ikut mengkampanyekan baik secara aktif maupun pasif, bahkan walaupun hanya dengan gestur,” Kata Mega.
Ia menyebutkan, nanti setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sesegera mungkin Bawaslu akan mengadakan deklarasi netralitas kepada ASN.
“Seandainya pun nanti tetap ditemukan ada pelanggaran ASN, maka Bawaslu akan memanggil dan bila terbukti akan direkomendasikan ke KASN untuk peradilannya sendiri, karena Bawaslu juga kewenangannya terbatas,” ucapnya.
Berikut beberapa poin bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share), memberikan like atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon, tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota logiglatif atau calon presiden/wakil presiden.
2. Selanjutnya dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengambil cuti di Luar Tanggungan Negara.
3. Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden yang melanggar asas netralitas dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Eko)







