Bongkar Post – Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia Demo DPRD, Stop Reklamasi Karang Jaya!

 

Foto: Ketua DPP Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Lampung Ahmad Syukri saat berorasi di depan gerbang kantor DPRD Provinsi Lampung, Telukbetung Bandarlampung, Rabu (11/10/2023). | Muzzamil

Bacaan Lainnya

BANDAR LAMPUNG – Ratusan massa tergabung Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Lampung, termasuk warga korban terdampak pembangunan proyek reklamasi pantai di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, berunjuk rasa di Tugu Adipura (Bundaran Gajah) Enggal dan di depan gerbang utama komplek kantor Pemprov – DPRD Lampung, Jl Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Bandarlampung, pada Rabu (11/10/2023).

Berseragam resmi BPDI, ratusan massa termasuk ada yang dari luar kota seperti Kabupaten Pesawaran tersebut memulai aksi di Tugu Adipura pukul 10.01 WIB. Usai 10 menit berorasi, mereka konvoi menuju ke kantor DPRD Lampung.

Setibanya, massa menyemut menghadap arah gerbang kompleks kantor Pemprov-DPRD Lampung yang ditutup pagar kawat berduri. Di sana, massa membentangkan spanduk berisi tuntutan utama aksi, yakni “Lampung Tolak Reklamasi”, dan “Reklamasi Jangan Buat Nelayan Tambah Miskin”.

Ditingkahi terik hingga tercatat di aplikasi prakiraan cuaca di gawai menunjukkan suhu mencapai 36,4 derajat Celcius, korlap aksi, Ketua Harian DPP BPDI Lampung Bambang Yudhistira berorasi. “Massa merapat, massa merapat,” pekiknya dari mobil komando, pukul 10.35 WIB.

Dalam orasinya, Yudhi sapaannya menyebut guna dukung upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama di kawasan pesisir pantai Teluk Lampung, pihaknya terpaksa berunjuk rasa menyikapi pekerjaan proyek reklamasi pantai oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, yang kini dihentikan sementara.

“Tetapi sekarang sudah ditutup sementara, hanya sementara tutupnya. Karena belum mengantongi izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” orasi Yudhi.

Mengherankannya, “Walau pun belum mengantongi izin, tetapi perusahaan PT Sinar Jaya Inti Mulya sudah bekerja selama tiga bulan. Setelah turun tim dari KKP, ternyata (perusahaan tersebut) belum mengantong izin dan sekarang sudah ditutup sementara oleh KKP,” ungkapnya.

“Makanya, hari ini kami DPP BPDI datang ke kantor wakil rakyat untuk melaporkan dan meminta DPRD Lampung khususnya Komisi I yang menangani lingkungan, untuk segera menegaskan kalau bisa kami meminta jangan sampai diterbitkan izin PKKPRL. Setuju?” pekik dia, kontan disahuti koor massa mengucapkan kata yang sama.

“Dan kalau bisa, jangan diteruskan kembali proyek reklamasi pantai (ini). Betul teman-teman? Karena, dengan adanya proyek reklamasi pantai ini, itu sangat berdampak buruk sekali untuk masyarakat kecil khususnya masyarakat nelayan kecil, teman-teman. Ialah sangat, berdampak bagi masyarakat. Kedua, dia merusak ekosistem laut!” pekik Yudhi, keren intonasi.

“Kita punya wakil rakyat, kenapa kok hanya diam. Mereka (SJIM) bisa bekerja selama tiga bulan, yang jelas-jelas belum mengantongi izin PKKPRL, ternyata perusahaan ini bekerja hanya bermodalkan izin Pemerintah Provinsi Lampung. Makanya hari ini kita juga minta pada yang terhormat bapak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk segera mengevaluasi izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung, teman-teman!” pekiknya.

Selain Yudhi, pimpinan massa ikut berorasi. Mulai dari Ketua Umum DPP BPDI Lampung Ahmad Syukri sampai dinamisator lapangan Agusta R Wibowo. “Kita memang rakyat kecil, tapi kita bukan rakyat goblok, bukan rakyat tolol, teman-teman. Jika aspirasi ini tak ditindaklanjuti, maka hanya ada satu kata bagi kita teman-teman, apa itu?” ujar Agusta, disahuti pekik kata “Lawan!”

Gayung bersambut, demo BPDI Lampung ini memancing legislator DPRD Lampung untuk mendekat, berbaris diapit aparat gabungan Polda Lampung, Polresta Bandarlampung, dan Satpol PP Pemprov Lampung. Kibaran lima bendera merah putih milik massa bak turut menyaksi khidmat mereka menyimak jalannya aksi.

Ulam tiba, anggota Fraksi Demokrat DPRD Lampung Budiman AS keluar menemui massa memutar melalui pintu samping berjalan kaki. Dekat mobil komando, Ketua Umum DPP BPDI didampingi para pengurus menyerahkan bundel aspirasi DPP BPDI Lampung kepada Budiman AS.

“Terima kasih, akan segera kami teruskan, kami laporkan pada Ketua DPRD Lampung. Hari ini, kami juga menerima aspirasi dari temanteman rakyat petani Hutan Register 1 Way Pisang. Kami akan segera pelajari, kami akan segera tindaklanjuti,” ujar Budiman via pengeras suara, sadar ultimatum massa aksi yang memberi tenggat 7×24 jam.

Dalam pernyataan sikapnya yang dibagikan kepada wartawan, Ketua Umum DPP BPDI Lampung minta pemerintah dan Pemprov Lampung segera menghentikan selamanya proyek reklamasi itu. “Kami juga meminta ke pemerintah melalui KKP, proyek ini jangan diteruskan lagi, karena sangat berdampak buruk ke warga sekitar khususnya nelayan kecil, selain merusak ekosistem dan habitat laut,” tandas Uki, sapaan Ahmad Syukri.

Memperkuat argumentasinya, Ahmad Syukri menyebut ketentuan peraturan perundang-undangan terkait reklamasi, izin PKKPR Laut merupakan izin prinsip yang harus diajukan lebih dulu oleh perusahaan pengembang proyek sebelum pelaksanaan.

Dia antara lain merujuk beleid Pasal 113 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri KKP Nomor 28/2021. Disebutkan, PKKPR Laut adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah laut. Permen juga mengatur kategorisasi lokasi usaha pada ruang laut yang wajib memiliki KKPR Laut.

Jengkel berat, Ahmad Syukri membeberkan, betapa saktinya PT SJIM dapat melakukan reklamasi dengan hanya bermodalkan izin Pemprov Lampung. “Ini ada apa?” selidiknya seraya menuding perusahaan tersebut telah nyata-nyata mengangkangi aturan hukum terkait prosedur perizinan prareklamasi.

Satu bukti lagi, dia beberkan. Dalam aturan pengajuan izin PKKPRL untuk melakukan kegiatan reklamasi, perusahaan wajib gunakan material sedimen laut yang berizin.

“Tidak demikian halnya dengan PT SIJM. Perusahaan ini tidak menggunakan material yang sesuai dengan Peraturan Menteri,” lugas dia, serius dengan tenggat 7×24 jam yang pihaknya berikan ke Pemprov dan DPRD Lampung, akan mengerahkan massa berlipat jika aspirasi DPP BPDI Lampung tak juga ditanggapi sebaik-baiknya. “Habis ini kami ke Polda (Lampung). Oke ya,” pungkas Ahmad Syukri, saat jumpa pers usai aksi. (Muzzamil)

Pos terkait