Bongkar Post
Pesisir Barat,
Ramli bin Rusli bersama kuasa hukumnya melayangkan surat sanggahan terkait dengan penerbitan sertifikat tanah pekon way redak, kecamatan pesisir tengah, kabupaten pesisir barat (Pesibar). Selasa, (27/2).
Menurut ramli hal tersebut dilayangkan pihaknya mengingat, pihaknya merasa di rugikan dengan adanya hibah tersebut dan pihak penerima hibah tidak konsisten dengan perjanjian awal dan masih banyak hal hal lainnya.

“Seperti hal lainnya, diantaranya, dirinya diminta tanda tangan hibah pada saat dirinya masih menjalani masa tahanan beberapa waktu lalu. Selain itu juga hasil dari surat hibah tersebut tidak diserahkan kepada dirinya dan tidak di saksikan oleh anak beserta istrinya dan tanah tersebut tidak diganti rugi, ” Ungkapnya kepada bongkor post, via telpon selulernya.
Masih menurut Ramli, ada pun surat hibah tersebut dibuat pada tahun 2018 kurang lebih dan ada perobahan terkait dengan luas bangunan sehingga di tahun 2021 dirinya resmi menarik surat hibah tersebut dengan banyak pertimbangan terkait dengan ukuran tanah sehingga dibuat kembali surat hibah yang baru.
“Yang lebih aneh, meskipun sudah di tarik hibahnya namun masih di buatkan sertifikat, dan baru keluar 2 bulan yang lalu tepatnya kurang lebih pada bulan desember tahun 2023 lalu. Hal tersebut di ketahui setelah dirinya mengecek ke BPN dan di sertifikat induk sudah ada garis garis merah, ” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya sudah memberikan surat somasi kepada pekon setempat terkait dengan pembuatan sertifikat tersebut. Namun tidak ada gubrisan sama sekali, dan pihaknya optimis jika tidak ada solusi atau jalan keluar maka pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan somasi kedua.
“Jika memang sudah dibuatkan sertifikat maka, banyak unsur unsur pidana di dalamnya baik dia pemalsuan tanda tangan dan lain sebagainya. Nanti itu kita tuangkan di somasi kedua jika tidak ada solusinya, ” tegasnya.
Ramli juga berharap, agar kiranya persoalan ini bisa segera di selesaikan, dan tidak berlarut-larut. Ini semua hanya berdasarkan etika dan tata cara, namun jika tidak clear pihaknya minta bangunan pekon tersebut untuk di bongkar dari tanah tersebut.
“Tanah tersebut mutlak milik saya, kami juga sudah melayangkan sanggahan ke BPN, Inspektorat dan kepekon way redak tersebut dan bukti pendukung masih ada. Apa bila terbukti sudah dibuatkan sertifikat maka kami menginginkan bangunan pekon tersebut untuk di bongkar, ” pungkasnya.
Sementara peratin pekon way redak, Tamzirulloh saat di konfirmasi menyangkal jika tanah tersebut sudah di sertifikatkan. Tidak ada masalah sertifikat itu, yang ada hanya surat hibah kepada peratin yang lama. Tapi, waktu pemecahan surat induk karna pernah ada juga yang membeli tanah itu di bagian belakang balai saat ini.
“Sementara dalam surat pemecahan itu, saya tidak melihat ada nama peratin yang lama atau nama saya yang ada hanya nama orang lain saja. Saya juga bingung kenapa tiba-tiba ada somasi padahal surat hibah ada’ “Ungkapnya, saat dikonfirmasi.
Masih menurut dia, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan di atasnya terkait persoalan tersebut, seperti apa petunjuk dari mereka nantinya.
“Jika mereka menyarankan di bongkar atau dipindahkan ya kita pindahkan, seperti apa petunjuk dari mereka, ” Pungkasnya. (Ant/Tim)







