Tanggamus, BP
Atas dugaan penganiayaan, Az, Anggota DPRD Tanggamus asal Partai PDI-Perjuangan membantah melakukan hal tersebut.
Namun, anehnya walaupun tidak mengakui penganiayaan, ia mengatakan “sesuatu terjadi” yang saat itu di dalam ruang sidang dan disaksikan oleh banyak orang.
“Tidak ada (penganiayaan), kejadian itu bukan di tempat sembunyi, tapi di ruang sidang dan banyak saksi dewan yang melihat. Saya cuma nanya saja. Saya tidak merasa,” kata Az, melalui sambungan telfon, Jumat (9/9/2023).
Az kembali membantah adanya uang setoran yang tercantum di dalam laporan korban sehingga tidak dapat digali terkait kemana selisih uang Rp5 juta dari Rp15 juta yang disebut oleh pelapor.
Ia menambahkan, langkah hukum yang akan dilakukannya, akan taat kepada hukum dengan memberikan keterangan jika dipanggil pihak kepolisian.
“Saya akan memberikan keterangan jika dipanggil Polres, namanya kita taat hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua BK-DPRD Tanggamus, Joni Ansonet mengaku baru mendapat informasi dan akan mempelajari permasalahan tersebut.
“Kami belum dapat informasi dan tanyakan dulu kawan-kawan terkait pemberitaan tersebut, karena sampai saat ini. Kalau memang benar, kami dari Badan Kehormatan akan mempelajari permasalahan ini,” tegasnya.
Diketahui, Az dilaporkan atas dugaan menganiaya seorang hononer Sekretariat DPRD setempat. Informasi itu santer beredar di kalangan awak media Kabupaten Tanggamus, yang mirisnya dugaan penganiayaan berupa tamparan diterima korban hanya dipicu dana titipan berkurang.
Berdasarkan bukti laporan korban inisial AS (27) peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada tanggal 4 September 2003, sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Sekretariat DPRD Tanggamus. (Ar)







