Bongkar Post – Akademisi Hukum Sebut Predikat WTP tak Jamin Bebas Tindak Pidana

Bandar Lampung, BP

Menurut Akademisi Hukum Pidana, predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin penggunaan anggaran keuangan negara bebas dari potensi dugaan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan intensif oleh aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung menjadi tolak ukur apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Dr. (can) Gunsu Nurmansyah, S.H, M.H, melalui rilisnya, kepada media ini, pada Kamis (20/5/2024), menanggapi laporan Lampung Corruption Watch (LCW) ke Kejaksaan Agung RI, atas keuangan Pemkot Bandar Lampung.

Dosen yang juga berprofesi advokat ini membeberkan, setidaknya ada 10 kepala daerah penerima opini WTP yang menjadi tersangka di KPK diantaranya, Bupati Purbalingga Tasdi, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Riau Rusli Zainal, Gubernur Riau Annas Maamun, Bupati Bangkalan Fuad Amin, Wali Kota Tegal Ikmal Jaya, Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Dikatakan, meski telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menerima WTP, yang menunjukkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keuangan, bukan jaminan tidak terjadi korupsi.

“Ada pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan pada 14 September 2017, yang menyatakan bahwa status WTP dalam laporan keuangan bukanlah jaminan tidak terjadinya korupsi. Korupsi bisa terjadi dengan modus macam-macam,” ujar alumni FH Unila ini.

Dia pun mempertanyakan kesesuaian antara realitas lapangan dengan klaim pemerintah yang mendapat WTP.

“Penting untuk mengkaji lebih dalam potensi modus korupsi yang mungkin terjadi, meskipun laporan keuangan memperoleh predikat WTP,” kata dia.

“Pemkot Bandar Lampung harus transparan dan pastikan penggunaan anggaran keuangan negara benar-benar bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” terangnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal dan memantau penggunaan anggaran keuangan negara guna mencegah dan memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami percaya bahwa dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil, dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan, akuntabel dan bersih dari korupsi,” pungkasnya. (tk/rls)

Pos terkait