Bongkar Post
Bandarlampung,
Video yang beredar bersumber dari akun tiktok @Drs. H. Ali Rahman, MT., viral dan menuai kontroversi. Ali Rahman adalah Wakil Bupati Way Kanan dan Pembina Partai Politik Kabupaten Way Kanan.
Konten itu dikomentari oleh akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan.

Dikatakan oleh Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Unila cum Pengamat Politik serta Kebijakan Publik, sebagai pejabat publik Ali Rahman hendaknya memberikan edukasi politik, membangun demokrasi yang lebih berintegritas.
“Pernyataan tersebut terindikasi kuat mengkampayekan kecurangan dalam pemilu atau pilkada, suatu praktik yang sama-sama ingin dihilangkan dalam suatu pesta demokrasi. Sangat disesalkan sebagai pejabat publik terkesan menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan. Oleh karena itu, pernyataan tersebut hendaknya dicabut dan agar menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat yang tengah berjuang membangun demokrasi yang bersih,” ungkap Dedy kepada Bongkar Post pada Selasa (4/5/2024) via ponsel.
Sebelumnya dalam video pidato politik yang disampaikan Ali Rahman di hadapan pengurus, kader dan simpatisan Partai Gerindra, bahwa dia optimis 75% dari mata pilih di Way Kanan akan mencoblos RMD sebagai Gubernur Lampung apa pun caranya.
“Siap Menangkan Mirza 75%, entah cucuk sendiri apa dicucuk orang, pokoknya 200 ribu jumlahnya,” ujarnya pada rapat konsolidasi Partai Gerindra di Kasui Way Kanan, Minggu (2/6) lalu yang dihadiri RMD langsung.

Menurut Dedy, statemen Ali Rahman yang kapasitasnya sebagai Pembina Partai Politik Kabupaten Way Kanan tetapi dia adalah seorang pejabat publik, masih menjabat Wakil Bupati. Dianalogikan, misal Arinal Gubernur Lampung hadir di kantor Golkar Lampung dengan mengenakan atribut, pakaian, dan kendaraan dinas.
“Itu pelanggaran etika dan norma demokrasi. Mengkampanyekan secara terbuka, dihadapan publik dan RMD. Ini pelanggaran serius. Sama saja dengan merencanakan kejahatan dalam proses demokrasi. Mengulangi kecurangan dalam proses politik pada pilpres dan pileg kemarin,” tegas Dedy.
Dikatakannya, ini bukan hanya soal etika tapi bisa dilanjutkan pada level Bawaslu dan Ombudsman bila ada pihak yang melaporkan masalah ini. Bawaslu konteks penyelenggara pilkada, ombudsman karena Ali adalah pejabat publik.
“Justru ini sikap yang mempermalukan citra Partai. Partai Gerindra khususnya RMD sebagai Bacagub sekaligus ketua partai mesti memanggil dan menegur Ali Rahman. Bahkan lembaga legislatif (DPRD-red) harus memfolow up permasalahan ini tanpa harus ada yang melaporkan. Ini tugas mereka, termasuk instansi Bawaslu dan Ombudsman,” pungkas Dedy Hermawan.
Diketahui, wabup Ali Rahman yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian ini, mengikuti kontestasi pilkada 2024 mendaftar ke DPC PDIP Way Kanan pada 10 Mei lalu sebagai Cabup. Dia mengklaim akan diusung oleh Perahu Gerindra dan PKS. (Nop/red)







