Part 2 : FGD Seputar Isu Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Momen Jelang Mayday 2024 di Hotel Horison (29/04/2024)
Bongkar Post
Bandarlampung,
Pada sesi tanya jawab bagian pertama, ada 3 penanya dari peserta FGD Ketenagakerjaan pada acara FGD bertemakan Isu-isu Seputar Ketenagakerjaan di Hotel Horison hari ini (29/04/24).
Berbagai pertanyaan, pernyataan, kritik dan curhat mewarnai sesi diskusi dan bahkan perdebatan terjadi antara peserta dengan nara sumber. Problematika kaum buruh dan pekerja dikemukakan dengan gamblang oleh perwakilan Serikat Buruh, sehingga moderator dari penyelenggara (Disnaker) terpaksa membatasi penanya pada sesi 2 hanya 2 orang saja karena keterbatasan waktu.


Perwakilan Serikat Buruh Hartawan, menanyakan batasan usia pensiun yang tidak diatur secara pasti dalam perundang-undangan ketenagakerjaan dan persoalan hukum bila terjadi potensi pelanggaran pidana.
“Kami meminta aparat dalam hal ini Polda Lampung bukan hanya menunggu laporan saja, tapi harus jemput bola dan proaktif. APH harus bersikap adil dalam menanggapi berbagai laporan yang masuk, jangan hanya gercep menanggapi laporan dari pengusaha. Ini terkesan berat sebelah,” ungkapnya.
Narsum dari Polda menanggapi dengan mengatakan, bahwa polisi bersikap profesional. “Kami tidak bisa bertindak kalau tidak ada pengaduan yang masuk, tapi kami akan bergerak dengan cepat dalam hal melakukan penyelidikan dan tahap penyidikan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, perwakilan KSPSI versi Jumhur Hidayat tak kalah seru menanggapi bahkan bertanya kepada narsum seputar masalah-masalah perburuhan di lapangan dan BPJS.
Para nara sumber telah menjelaskan dan menanggapi secara normatif semua pertanyaan dan kritik yang dilontarkan para peserta diskusi.
Dalam sesi wawancara khusus tim Bongkar Post dengan Agus buruh bongkar muat seusai acara, terungkap banyak sekali kasus pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha terhadap pekerja.

“Menurut saya acara hari ini tak menghasilkan apa pun kecuali seremonial belaka. Masalah-masalah klasik tak pernah terselesaikan. Para kapitalis itu tidak pernah memenuhi hak para pekerja. Terjadi pelanggaran regulasi UU nomor 13 pasal 92 ayat 1 dan pidana 184,” tegasnya.
Agus yang sudah puluhan tahun sebagai buruh bongkar muat di wilayah Panjang, dan seorang aktifis buruh yang kritis menambahkan, bahwa pelanggaran lainnya adalah soal THR. Bahkan buruh transportasi alias supir yang bekerja 20 sampai 25 tahun tidak mendapatkan fasilitas BPJS dari perusahaan yang terdaftar Disnaker Lampung.
“Dari semua persoalan itu intinya di pengawasan. Karena lemahnya pengawasan mengakibatkan pengusaha berbuat sewenang-wenang atas hak para buruh dengan tidak membayarkan konpensasi sesuai aturan. Apabila ini terjadi, APH harus segera melakukan pemeriksaan secara aktif dan Disnaker jangan diam saja,” pungkasnya.
Terkait pengupahan menurut Agus, sampai saat ini upah minimum Provinsi (UMP) jauh dari kebutuhan layak dan kesejahteraan. Indikator KHL yang dirumuskan oleh triparti (Disnaker, Dewan Pengupahan, Apindo) hanya sebesar 2,2 juta sampai 2,4 juta. Menurut Agus dia mencatat, seharusnya UMP berkisar 4,5 jutaan. Dia bisa mempertanggung jawabkan perhitungannya bila diperlukan.
Terakhir, Kabid Disnaker Lampung Sariyo mengatakan, bahwa semua curhatan dan masalah yang dikemukakan para perwakilan serikat buruh akan direspon dengan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku asalkan semua informasi valid dan dilaporkan secara tertulis.
Ketika media ini hendak mewawancarai Plh Kadisnaker Lampung Yanti Yunidarti terkait acara tadi, dia tidak berada ditempat karena terburu-buru menghadiri acara Halal bihalal yang digelar Gubernur Arinal di Pemprov Lampung.
“Kami tidak diperkenankan memberikan statemen resmi kecuali dari Plh langsung. Itu prosedurnya,” ujar Soleha Kabid HI Disnaker Lampung kepada bongkarpost.co.id. (nop/neni)







