Bongkar Post
BANDAR LAMPUNG – “Dua per tiga dari hakim masuk neraka karena mereka menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan keyakinan, atau dengan hati nurani, atau dengan rasa keadilan hidup di tengah masyarakat.”
Kutipan lepas dari bunyi sabda Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam (SAW), sebagaimana diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu ‘anhu (R.a.), dan diriwayatkan kembali oleh empat imam lainnya, yang bunyi selengkapnya yakni:
عن بريدة قال قال رسول الله صلئ الله عليه وسلم قال : القضاة ثلاثة اثنان في النار وواحد في الجنة . رجل عرف الحق فقضي به فهو في الجنة . ورجل عرف الحق فلم يقض به وجار في الحكم فهو في النار ورجل لم يعرف الحق فقضي للناس علي جهل فهو في النار
Per transliterasi, artinya:
“Dari Buraidah r.a. menceritakan Rasulullah SAW bersabda: ada tiga golongan hakim, dua dari padanya akan masuk neraka, yang satu akan masuk surga, yaitu (pertama) hakim yang mengetahui mana yang benar (kebenaran) lalu memutuskan hukuman dengannya, maka ia akan masuk surga, (kedua) hakim yang mengetahui kebenaran tetapi dia tidak menjatuhkan hukuman atas kebenaran itu (tidak menghakiminya) dan zalim dalam memerintah, maka ia akan masuk neraka, (ketiga) hakim yang tidak mengetahui kebenaran namun menjatuhkan hukuman (menilai orang) atas dasar kebodohannya, maka ia masuk neraka.” [Diriwayatkan mereka berempat, Al-Hakim membenarkannya/menyatakan shahih]
Bertepatan 12 Ramadan 1445 Hijriah, pada Sabtu 23 Maret 2024 Masehi, bunyi Hadist Rasulullah SAW tersebut mendadak menjadi percakapan warganet di Indonesia, negeri berpopulasi muslim terbesar di dunia: sekitar 245 juta jiwa, dari 279,04 juta jiwa penduduknya bagian dari 8,09 miliar jiwa penduduk Bumi versi World Population Review per tarikh 28 Februari 2024.
Mendadak viral dimaksud, bukan berarti selama ini sama sekali tidak pernah, jarang terdengar atau diperdengarkan, tapi kontan menyeruak menjadi tajuk raya percakapan publik lantaran dalam sebuah momentum konferensi pers, secara kontekstual lelagi dibunyikan kembali, alias dikutip oleh salah seorang tokoh pembela hukum, pentolan gerakan antinarkoba, kelahiran Kota Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, advokat Prof. Dr. KRH Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.
Disitat dari buku Penjelasan Bulugh Al-Maram (Penjelasan Baru) Buku Kehakiman, diakses dari Bandarlampung pada Sabtu, Hadits yang merupakan bagian dari Kitab Penghakiman, sebagai kitab yudikatif, yang menyebut beberapa Hadist terkait dengan yudikatif dan kepemimpinan, dan bahwa jabatan tersebut adalah jabatan yang berbahaya, dan bahwa kewajiban siapa pun yang menjalankan semua itu ialah bertakwa, bertakwa, dan untuk berhati-hati dalam mencapai kebenaran, oleh karena itu Nabi Muhammad SAW bersabda demikian.
“Hakim itu ada tiga,” sabda Rasul, “dua hakim di neraka, seorang hakim di Surga”, ini menandakan bahaya, dan bahwa perkara itu memerlukan kehati-hatian, kesabaran, hingga seseorang mengetahui kebenaran dan mengambil keputusan berdasarkan itu.
“Maka siapa yang mengetahui kebenaran dan mengambil keputusan berdasarkannya, maka dia masuk surga”; Karena dia adalah seorang pembaharu, bermanfaat bagi manusia, dan menyampaikan kebenaran kepada umatnya, maka orang ini akan mendapat surga, dan dia akan mendapat pahala yang besar, karena dia mengadili manusia berdasarkan ilmu.”
“Ada pun siapa yang mengadili manusia dengan tidak adil, maka dia mengetahui bahwa itu tidak adil, atau didasari oleh ketidaktahuan, maka dia diancam Neraka – kita memohon kesejahteraan pada Tuhan.”
“Hal ini menunjukkan perlunya kehati-hatian untuk tidak menghakimi tanpa ilmu, atau menghakimi tanpa hak, karena syahwat, kekeluargaan, permusuhan, dan lain-lain, atau suap, karena ini besar bahayanya,” bunyi penjelasan buku tersebut, dikutip.
Sementara publik menilainya cukup relevan, sebagian lain menyebutnya “cakep”, Henry Yosodiningrat atau karib disapa Henry Yoso, berbicara dengan mengutip Hadist tersebut menjawab pers, dalam kapasitasnya selaku Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI 2024-2029 nomor urut 3 dari gabungan partai politik pengusul PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sekaligus sebagai Wakil Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, tim hukum ad hoc bentukan TPN Ganjar-Mahfud khusus untuk menangani kejanggalan dan kecurangan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Terkait, tereksekusinya proses pendaftaran permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dan secara nomenklatur bertugas memutus PHPU, selain menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, serta memutus pembubaran partai politik: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, oleh TPDK Ganjar-Mahfud berdasarkan hak kuasa dari capres-cawapres nomor urut 3.
Kepada wartawan, Henry Yoso menegaskan bahwa TPDK Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, dan akan all out berjuang di MK untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024 yang dinilai oleh pihaknya bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dapil Lampung II ini mengaku tidak gentar melawan penguasa yang menguasai sistem, aparatur, dan penegak hukum.
“Kami telah mempersiapkan saksi [saksi fakta dan saksi ahli] untuk membongkar kejahatan demokrasi bersifat TSM, yang membuat selisih perolehan suara paslon nomor 02 dan paslon nomor 01 serta paslon nomor 03 sangat tinggi,” ucap dia.
Henry Yoso meyakini, para Hakim Konstitusi adalah manusia biasa yang sebagian besar beriman, mempunyai hati, dan akal sehat.
Tidak semua Hakim Konstitusi ujar dia, seperti mantan Ketua MK Anwar Usman, yang menyalahgunakan kekuasaan hingga dikenai sanksi etik oleh Majelis Kehormatan MK buntut dari Putusan MK Nomor 90/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
“Masih ada Hakim Konstitusi yang punya hati. Saya meyakini dan mudah-mudahan hakim meyakini satu Hadits Nabi, bahwa dua per tiga dari hakim masuk neraka karena mereka menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan keyakinan atau dengan hati nurani atau dengan rasa keadilan hidup di tengah masyarakat,” ujar Henry mengutip Hadist tersebut.
Masih terkait kutipan Hadist ini, dengan kontekstualitas rangkaian peristiwa hukum berupa gugatan senada yang dilayangkan paslon capres-cawapres peserta Pilpres 2019 nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) melalui kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ketika itu, disitat diakses dari artikel berita Indopos di situs resmi MK, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Karlie, menilai kinerja hakim di Indonesia berdasarkan Hadist tersebut.
Dia mengatakan, Hadist tersebut tidak dimaknai sebagai jumlah atau persentase, tapi mengenai tipologi. Ada tiga tipe hakim. Tipe pertama hakim masuk surga, dan tipe lainnya masuk neraka.
“Tipologi hakim yang masuk surga adalah sosok hakim yang memiliki kompetensi atau kapabel [dari pelbagai aspek, terutama aspek keilmuan, red] dan mengaplikasikan pengetahuannya dalam setiap putusannya,” ujar Ahmad Tholabi Karlie, di Jakarta, Senin 27 Mei 2019.
Sementara, tipe pertama yang masuk neraka: hakim yang memiliki kompetensi secara keilmuan hukum, akan tetapi tidak memutuskan berdasarkan pengetahuannya. “Ini hakim curang,” kata dia.
Sedangkan tipe kedua yang masuk neraka adalah hakim yang tidak kompeten dan kredibel. Dia tidak memiliki pengetahuan. “Dan akibat ketidaktahuannya, dia memutuskan secara salah,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pemahaman Hadist itu bukan dari tiga hakim hanya satu yang masuk surga. Tapi dari tiga tipologi tadi yang masuk surga hanya satu tipe, yakni hakim yang kompeten dan kredibel. Lalu, hakim yang menguasai pengetahuan hukum/peraturan/per-UU-an (mumpuni) dan memutuskan secara jujur dan adil berdasar hukum dan peraturan yang ada.
“Hadist ini sejatinya menggambarkan kondisi dunia peradilan dari masa ke masa. Akan selalu ada ketiga tipologi ini. Hanya saja setiap daerah atau tempat berbeda-beda, ada yang lebih banyak tipe pertama, atau tipe kedua, atau ketiga,” terangnya.
Seperti halnya di Indonesia, lugas Ahmad, ketiga tipe hakim itu tentu ada. Hanya saja, dia tak bisa menyebut seberapa banyak atau mana tipe yang dominan di negeri ini. “Karena belum ada riset komprehensif atau menyeluruh terhadap semua hakim di Indonesia,” dalihnya.
“Yang ada, praduga atau berdasarkan sejumlah kasus penyimpangan yang dilakukan oknum hakim. Ini tidak bisa menjadi dasar justifikasi bahwa hakim di Indonesia dominan tipe 1, atau 2, atau 3,” beber Ahmad.
Kendati demikian, dia meyakini hakim di Indonesia kredibel dan berkompeten. Di negara yang benar-benar negara hukum sebagai landasan ketertiban masyarakat, maka tak seorang pun yang kebal hukum. Begitu pula kekuasaan pemerintah dibatasi oleh norma-norma hukum dan diawasi oleh masyarakat.
“Saya yakin di Indonesia masih dominan tipe satu. Hakim yang kredibel dan kompeten. Kalau dibanding hakim tipe tiga masih lebih banyak tipe dua. Tapi kalau dibanding tipe satu maka lebih banyak tipe satu,” ulasnya.
Mengenai pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto kala itu yang menyebut MK jangan menjadi “mahkamah kalkulator”, Ahmad mewanti-wanti agar MK tetap menjadi “Mahkamah Keadilan” dan “Mahkamah Kejujuran”.
“Itu [ungkapan Bambang Widjojanto, red] sekadar harapan saja. Buka meragukan Majelis Hakim MK. Warning saja agar lebih hati-hati, karena ekspektasi publik sangat besar,” tuturnya.
Menggenapi ulasan sekitar Hadist ini, turut redaksi kutipkan pula petikan publikasi artikel Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Kalimantan Timur, Dr. Lailatul Arofah, M.H., bertajuk Konstatiring Sebagai Pintu Pertama Bagi Hakim Dalam Menegakkan Keadilan, yang dimuat di situs resmi Mahkamah Agung pada 1 April 2022.
Lailatul membuka pendahuluan, dengan pengingat status Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana dinyatakan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai konsekuensi dari negara hukum, semua tindakan yang dilakukan baik oleh penyelenggara negara maupun oleh warganegara harus diatur dalam UUD 1945 dan Undang-undang.
“Di dalam negara hukum, kekuasaan kehakiman merupakan badan yang sangat menentukan isi dan kekuatan kaidah-kaidah hukum positif dalam konkritisasi oleh hakim pada putusannya di depan Pengadilan, yang nantinya menjadi yurisprudensi,” ujarnya.
Dengan ungkapan lain, dapat dikatakan bahwa bagaimana pun baiknya segala peraturan hukum yang diciptakan dalam suatu negara, dalam usaha menjamin keselamatan masyarakat menuju kesejahteraan rakyat, peraturan-peraturan itu tidak ada artinya apabila tidak ada kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh hakim yang mempunyai kewenangan untuk memberi isi dan kekuatan pada norma hukum dalam Undang-undang dan peraturan hukum lainnya.
Keberadaan hukum, sebut Lailatul, baru terasa saat adanya suatu sengketa. “Dan sarana terakhir untuk menyelesaikan suatu sengketa hukum itu adalah melalui pranata pengadilan yang berwujud pada putusan hakim,” ulasnya.
Begitu berat tantangan seorang hakim dalam mengadili suatu perkara, maka Rasulullah Muhammad SAW membagi hakim dalam tiga kategori sebagaimana Hadits itu.
“Seorang hakim yang ingin menjadikan profesi hakimnya sebagai jembatan emas menuju surga, tidak punya pilihan lain selain harus menjaga integritas moralnya dan terus perdalam pengetahuannya dalam mengungkap kebenaran. Selanjutnya dalam upaya mengungkapkan kebenaran itulah kegiatan konstatiring jadi sangat penting untuk mendapat perhatian secara khusus,” papar Lailatul.
Penyelia, konstatiring dimaksud, ada yang menyebut konstatering, saduran bahasa asing “constatering”, istilah hukum yang berarti pencocokan objek yang dilakukan sebelum dilakukan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi dalam suatu kasus gugatan sengketa tanah.
Konstatiring merujuk pada tindakan hukum pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.
Sejatinya, demikian tulis Lailatul Arofah, hakim harus mampu menunjukkan integritas dan keberanian dalam memutus perkara. Ini karena konteks penegakan hukum sebagai unsur kestabilan masyarakat dan negara tentu paling berat tanggung jawabnya.
Terlebih, “hukum, hakim, dan keadilan merupakan trilogi yang tidak dapat dipisahkan dalam teori maupun praktiknya,” tandas ia, mencerahkan.
Lebih lanjut, balik ke Henry Yosodiningrat, Henry Yoso meyakini bahwa para Hakim Konstitusi masih mengingat ilah-ilah dalam suatu putusan, yakni “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
“Mudah-mudahan mereka masih melihat atau mau mengadili dengan tidak separuh kebenaran. Karena separuh kebenaran itu lebih buruk dari seluruh kebohongan, dampaknya akan terjadi peradilan yang sesat. Dalam hal ini, orang yang semestinya menang dikalahkan, dan orang yang semestinya tidak bersalah dihukum,” ujar dia.
Henry menekankan, dia tidak mempedulikan tekanan, intimidasi yang datang menyatroni.
Pasalnya, dia telah mendapat amanah dari Ganjar-Mahfud, telah mendapat restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. “Ini untuk kepentingan bangsa, dan saya tetap menjaga marwah PDI Perjuangan meski pun saya tidak duduk dalam struktur partai,” ungkapnya.
Putra dari Haji Abdul Muin Dulaimi, mantan camat di Kota Metro era 1960-an (saat itu masuk Keresidenan Lampung Provinsi Sumatera Bagian Selatan) ini menegaskan dirinya takkan pindah partai politik cuma hanya karena faktor tekanan.
Lugas Henry, baginya pindah partai politik sama dengan pindah negara. Dan demi kepentingan bangsa negara, dua hari usai diminta oleh Ganjar-Mahfud bergabung dengan tim hukum TPN, dia keluar dari zona nyaman dengan memutuskan pengunduran dirinya sebagai komisaris di salah satu BUMN sebagai wujud perjuangan.
“Saya memang tidak takut menghadapi hal seperti ini. Saya takut kepada Allah karena apa yang kita lakukan di Bumi akan kita pertanggung jawabkan,” tutur Henry.
Memiliki riwayat studi mirip kompatriotnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud cum Ketua TPDK Ganjar-Mahfud, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., L.LM., berpindah-pindah ini, Henry Yoso tercatat bersekolah di Sekolah Rakjat (SR) Desa (kini Kelurahan) Krui Kecamatan Pugung Tampak Kabupaten Pesisir Barat, lalu pindah ke SDN 1 Liwa, Kabupaten Lampung Barat, lalu pindah hingga tamat dari SDN 8 Metro tahun 1967.
Lanjut ke SMPN di Metro tamat tahun 1970, lanjut SMA empat kali pindah: SMAN Metro pindah ke SMAN 3 Palembang, balik Metro, lalu pindah ke Yogya. Dia alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) 1981. Kelak, keturunan generasi ke-13 Sai Batin marga Pugung Penengahan bergelar Kapitan Mahkota Raja saat menikahi Rr. Soeltiana Endang Moerniningsih ini dikenal luas sebagai pendiri cum Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) per deklarasi 2 Oktober 1999 hingga kini.
Sebagai informasi, tahapan pendaftaran gugatan/sengketa Pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 lalu dan telah berakhir pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja atau hingga 22 April 2024 untuk memutus perkara tersebut. Belakangan, pihak KPU RI dikabarkan merevisi jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 prapenetapan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih produk Pemilu 2024 menyesuaikan jadwal cuti bersama libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1455 H.
Sebanyak 100 pengacara akan tergabung dalam tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud untuk mengawal gugatan di MK ini. “Kita memiliki 100 advokat yang siap terjun ke MK,” kata Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Kamis (14/3/2024).
TPDK Ganjar-Mahfud nantinya akan lakukan pendekatan kualitatif (kecurangan TSM) bukan selisih suara (kuantitatif) dalam gugatan ke MK. Dalam hal ini KPU RI sebagai pihak Termohon dinilai gagal melaksanakan Pemilu yang jujur dan adil.
Henry Yoso menggarisbawahi, gerakan yang mendukung sidang PHPU Pilpres 2024 di MK merupakan gerakan murni dari warga masyarakat dan dia meminta pihak aparat keamanan untuk tidak bersikap kasar.
“Saya imbau teman-teman yang bergerak di lapangan jangan anarkis, ini hak demokrasi mereka. Saya khawatirkan jika sampai ada kekerasan, ada korban, ini nanti solidaritas bergerak di seluruh Indonesia. Saya imbau aparat keamanan jangan perlakukan rakyat dengan kasar,” tandasnya mewanti.
Menutup laporan ini, redaksi tergelitik pula memungkaskan dengan mengutip senada, Hadist Nabi Muhammad SAW lainnya, yakni sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah R.a.: “Atas wewenang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa diangkat menjadi hakim, dia disembelih tanpa pisau.” [H.R. Ahmad, dan Empat, dan disahkan oleh Ibnu Khuzaymah dan Ibnu Hibban]
Dalam Hadist ini, sabda Nabi Muhammad SAW: “Barangsiapa diangkat menjadi hakim, maka ia disembelih tanpa pisau”, adalah merupakan, sebagai, menjadi, selaku alarm pengingat kaum muslim, karena bahayanya, kedudukannya berbahaya dan melelahkan, dan barangsiapa yang disembelih tanpa pisau, maka ia akan lelah, sedang jiwanya hilang karena kelelahan.
Maksudnya, dia diserahi urusan yang besar, berbahaya dan melelahkan, maka biarlah bertakwalah kepada Allah di dalamnya, bersabarlah, dan selidiki kebenarannya, agar dia mendapat kebahagiaan.
Putar ingatan, masih ingat film drama Mandarin kaya pembelajaran sejarah, mengisahkan sosok seorang hakim, yang dengan kecermatannya menyelidiki sebuah kasus, dia berusaha membersihkan nama baik orang-orang yang dituduh bersalah dan menghukum pelaku kejahatan yang sebenarnya: Justice Bao?
Film yang berkisah seputar kebajikan hakim bijaksana, hakim Bao Zheng yang terkenal senang menegakkan keadilan: satu hari dia dan dua sohibnya, mendengar adanya ketidakadilan di lingkungan kerajaan dan memantik mereka bercita-cita agar bisa bekerja di sana ini, diangkat dan terinspirasi dari kisah Bao Zheng yang hidup tahun 999-1062 Masehi, hakim dan negarawan terkenal era Dinasti Song Utara, Tiongkok.
Di negara asalnya berjudul asli Justice Pao, film total 236 episode, tayang Februari 1993 hingga awal 1994 silam laris manis termasuk soundtrack-nya: pembuka berjudul sama dilantunkan Hu Gua, penutup berjudul The New Butterfly Dream dilantunkan Huang An laku 1 juta kopi, lantas tayang pula dalam versi dubbing atau versi asli berikut subtittle di Kamboja, Myanmar, Singapura, Thailand.
Dan, bersamaan tahun saat tiga aktornya sukses sabet penghargaan: Jin Chao Chun pemeran Bao Zheng (Best Actor), Tai Chih Yuan (Best Supporting Actor), dan Liu Ming (Best Supporting Actress) di ajang Golden Bell Awards Taiwan pada 1995, di Indonesia.
Yang kemudian seiring pula dengan situasi setempat yang dilingkupi fakta riil semakin miskinnya statistik keadilan hukum yang dirasakan rakyat pencari keadilan di era dekat senjakala jelang kejatuhan rezim kapitalis-militeristik Orde Baru Soeharto, lantas lidah pemirsa layar kaca Tanah Air kurun 1995 itu karib dengan sebutan top aktor film ini, bagian dari pengobat rindu mereka akan sosok ratu adil: Hakim Bao.
Adakah Henry Yoso, juga Todung Mulya Lubis, dan sejawat pencari keadilan lainnya dalam perkara PHPU Pilpres 2024 ini nanti, bakal bersua “Hakim Bao” di ruang sidang Mahkamah Konstitusi? Pembaca budiman, kita nantikan bersama. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan. Ramadan Kareem. (Muzzamil)







