Bawaslu Lamtim Awasi Pencetakan Surat Suara

Lampung Timur, BP
Bawaslu Lampung Timur melakukan pengawasan pencetakan surat suara Pilkada Lampung Timur tahun 2020 di Waringin Anom, Gresik Jawa Timur. Hal itu dikatakan Uslih S.Pdi selaku ketua Bawaslu Lampung Timur sekaligus koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga. Jum’at (13/11/2020).

Uslih menambahkan, bahwa sesuai amanat undang- undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 30 huruf a angka 6, Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya. Oleh karna itu, ia melakukan pengawasan langsung pencetakan surat suara.

Bacaan Lainnya

“Dalam pengawasan tersebut salah satunya adalah memastikan approval desain hasil print out kemudian dilanjutkan approval hasil mesin cetak atau pracetak sebelum dilakukan pencetakan surat suara,” kata Uslih.

Dalam tahapan approval pracetak, Bawaslu memastikan surat suara yang akan dicetak sesuai dengan spesimen surat suara cara yang telah disetujui oleh paslon baik dari design maupun warna phto paslon. Kemudian Bawaslu juga memastikan surat suara yang akan dicetak terdapat pelindung atau microtech baik pada bagian dalam maupun bagian luar surat suara. Hal itu itu untuk mencegah terjadinya duplikasi atau pemalsuan surat suara.

“Pengawasan logistik terutama surat suara adalah bagian penting karena berkaitan dengan pemungutan suara. Surat suara adalah elemen vital dalam pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desembet 2020 nanti sehingga harus betul-betul diawasi tahapannya maupun prosesnya,” pungkas Uslih. (Fadli)

Pos terkait