Lampung Timur, BP
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Timur Uslih.S.pd.i selaku ketua menghimbau kepada seluruh pasangan calon (Paslon) untuk mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari jumlah, ukuran dan tempat pemasangan.
Hal tersebut disampaikan Uslih kepada,awak media bongkar post diruangan kerjanya menyikapi masih maraknya APK pasangan calon yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang.
Dijelaskan Uslih, berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU.) Lamtim nomor : 289/HK.03.2-kpt/1807/KPU-kab/IX/2020 tertanggal 10 September 2020 tentang penetapan fasilitas alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye ( BK ) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2020.
Berdasarkan surat KPU tersebut, yang dicetak dan dipasang calon atau Tim sukses (TS) yang tidak sesuai dengan jumlah yang telah di tetapkan. Dalam surat KPU tersebut diatur jumlah APK, untuk baliho ukuran 3×5 meter sebanyak 5 lembar setiap Kabupaten, umbul- umbul ukuran 0,5×6 meter sebanyak 10 lembar per Kecamatan dan spanduk ukuran 1×6 meter sebanyak 2 lembar per desa. Yang tersebar di 24 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur.
“Dengan ukuran dan jumlah tersebut yang dicetak oleh KPU, sedangkan pasangan calon hanya di perbolehkan mencetak 200 persen dari jumlah yang ditetapkan KPU,” pungkas Uslih.
Melihat dari ketentuan tersebut, seharusnya APK yang terpasang di Lampung Timur hanya 2.319 lembar untuk setiap pasangan calon terdiri dari 773 lembar yang di cetak oleh KPU.
“Dari jumlah tersebut, pasangan calon hanya diperbolehkan mencetak 1.546 lembar,” kata Uslih.
Masih menurut Uslih, selain tidak sesuai ketentuan ukuran dan jumlah, APK pasangan calon juga masih banyak yang terpasang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Kami menghimbau kepada pasangan calon untuk tidak memasang APK di luar zona kampanye dan di pohonan serta segera melepas alat peraga yang tidak sesuai dengan bentuk dan ukuran serta jumlahnya,” kata Uslih.
Karena pelanggaran dan ketentuan tersebut, merupakan pelanggaran administrasi pemilihan umum pemilukada.
“Bawaslu akan segera menyampaikan rekomendasi ke KPU untuk menegur pasangan calon agar segera melakukan penertiban APK sebelum dikenakan sangsi administrasi,” tegasnya. (Fadli)







