Bawa Senpi Rakitan dan Sajam di Lapo Tuak, Pria Asal Lampung Tengah Diringkus Polisi

Bawa Senpi Rakitan dan Sajam di Lapo Tuak, Pria Asal Lampung Tengah Diringkus Polisi

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, TULANG BAWANG BARAT – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama unit Reskrim Polsek Tumijajar mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam).

Tersangka diringkus saat berada di sebuah lapo tuak di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, pada Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka diketahui berinisial AA (39), warga Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. AA terbukti memiliki senjata api rakitan beserta amunisi dan senjata tajam jenis badik.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya lapo tuak yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tumijajar bersama Tim Tekab 308 Polres Tubaba langsung mendatangi lokasi,” ujar AKP Juherdi, Sabtu (07/03/2026).

Saat petugas tiba untuk memberikan imbauan kepada pemilik lapo dan pengunjung, salah satu pria menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut langsung mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor begitu melihat kedatangan polisi.

“Anggota segera melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah terjatuh dari motornya. Saat digeledah, petugas menemukan dua butir amunisi aktif di dalam bungkus rokok dan sebilah badik di tas pinggangnya. Selain itu, satu pucuk senpi rakitan ditemukan sekitar dua meter dari titik tersangka terjatuh,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, dan tiga butir amunisi. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 306 dan 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Andre)

Pos terkait