Bandar Lampung, BP
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Bandar Lampung mengungkapkan bahaya potensi mafia tanah yang sedang mengancam kestabilan hukum dan keamanan masyarakat. Hal itu diutarakan dalam menyikapi fenomena kasus mafia tanah yang terjadi di Provinsi Lampung.
Ketua Ikadin Bandar Lampung, Alian Setiadi memberikan wawasan dan penjelasan mengenai situasi yang semakin mengkhawatirkan temuan-temuan yang mengungkap praktik-praktik ilegal yang terkait dengan mafia tanah di wilayah Provinsi Lampung.
Advokat yang banyak menangani kasus pertanahan ini menjelaskan, bahwa mafia tanah merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan banyak orang dalam kegiatan ilegal seperti pemalsuan dokumen tanah, perampasan tanah, pemalsuan sertifikat tanah, serta praktik penipuan dan pemerasan.
Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini menyoroti bahaya yang ditimbulkan oleh mafia tanah, diantaranya yaitu korban akan mengalami kerugian finansial dan kehilangan aset.
“Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah berisiko kehilangan tanah mereka dan mengalami kerugian finansial yang signifikan. Praktik-praktik mafia tanah sering kali melibatkan penjualan atau penguasaan tanah secara ilegal, yang pada akhirnya merugikan pemilik sah,” ungkapnya dalam rilis ke media ini.
Selain itu, akan terjadi gangguan terhadap kestabilan sosial. Dia menjelaskan praktik-praktik mafia tanah dapat menyebabkan konflik sosial dan ketegangan di masyarakat. Pemilik sah dan pihak yang mencoba merebut tanah secara ilegal sering kali terlibat dalam sengketa yang berpotensi memicu ketegangan sosial.
Ditambahkannya, mafia tanah dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan.
“Mafia tanah sering kali terlibat dalam kegiatan kriminal lainnya, termasuk intimidasi, ancaman fisik, dan pemerasan. Hal ini mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam konflik tanah,” katanya.
Alian juga menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap masalah ini. Ikadin Cabang Bandar Lampung meminta pemerintah, lembaga penegak hukum, dan seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas mafia tanah dan menjaga keadilan serta keamanan. (tk/rls)







