Aroma Pungli Menyeruak di UIN RIL, Sejumlah Jurusan Tarik Pungutan Diluar SE Rektor

Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Aroma pungli menyeruak di Kampus Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL). Sebelumnya ditemukan di Fakultas Dakwah, kini di Fakultas Tarbiyah.

Mahasiswa yang tengah proses Tugas Akhir (TA) pads Jurusan Pendidikan Fisika dipungut biaya Rp450.000 untuk Seminar Proposal (sempro) dan Rp600.000 untuk munaqosah, tanpa disertai bukti bayar yang sah.

Bacaan Lainnya

“Udah bayar, ya bayar aja gak ada tanda bukti bayar buat kami,” ujar salah seorang mahasiswi asal Lampung Tengah, Selasa (5/7/2022).

Dikatakan, uang tersebut diberikan setelah selesai ujian di ruangan dosen kepada salah satu dosen yang ditunjuk.

Dikonfirmasi di ruangan, Sri Latifa, M.Sc selaku Kepala Jurusan Pendidikan Fisika membenarkan dan mengakui adanya pungutan tersebut. Namun ia mengaku tidak mengetahui jumlah nominal pastinya.

“Besar atau kecilnya nominal tersebut itu inisiatif mahasiswa sendiri,” ujar Kajur.

Dijelaskan, ujian sempro maupun munaqosah itu gratis.

“Tapi jika ada mahasiswa yang memberi berapapun nominalnya, ya kita terima,” ucap Kajur, ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (5/6/2022).

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara lisan kepada mahasiswa, tapi tidak semua mahasiswa tahu jika ini (pungutan, red) tidak wajib.

“Karena ya tidak mungkin kami bilang satu persatu ke mahasiswa,” dalih Sang Kajur.

Diberitakan sebelumnya,
biaya ujian komprehensif mandiri Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) diduga pungli. Hal itu melanggar Surat Edaran Rektor yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2021.

Pungutan terjadi pada Fakultas Dakwah Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam. Fakultas tersebut memungut biaya ujian komprehensif kepada mahasiswa sebesar Rp75.000 per mata kuliah dengan kelipatan 6 mata kuliah, sehingga total biaya ujian komprehensif sebesar Rp450.000.

Adanya biaya ujian komprehensif itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Jurusan Dr Zamhari,M.Sos.I. Saat dikonfirmasi, dengan nada sinis Zamhari menyalahkan mahasiswa yang mengulang ujian kompre reguler dan harus kompre mandiri karena dinilai bodoh.

“Kalau mahasiswanya bodoh, tolol, goblok pasti gak akan lulus reguler,” tukas Sekjur ini.

Diketahui, Surat Edaran Rektor bernomor B-285/UN.16/R/OT.01.3/02/2021 tentang Larangan Pungutan Biaya Kegiatan Akdemik selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Islam Negri Raden Intan Lampung, pada point 3 huruf j, disebutkan ujian komprehensif, yang artinya tidak diperbolehkan memungut biaya pada ujian komprehensif.

Adanya pungutan diluar biaya UKT jelas melanggar Surat Edaran Rektor yang pada saat itu ditandatangani oleh Moh Mukri dan tertera pada website UIN RIL.

Terkait persoalan ini, Hayatul selaku Humas UIN RIL secara tegas mengatakan “Ya tidak benar itu, sudah ada SE rektor yang melarang hal hal seperti itu,” jawabnya, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Sabtu (2/7/2022).

Dikatakan, pihak UIN RIL akan menanggapi hal ini secara resmi. “Nanti akan kami tanggapi secara resmi,” pungkas Hayatul.

(TK)

Pos terkait